SUARA JATENG, BLORA — Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Nglangitan bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Blora. Mereka menyerahkan tembusan laporan polisi terkait dugaan penguasaan dan pengelolaan ilegal lahan negara di Petak 104, Desa Nglangitan, Pada Jumat, pukul 13.00 WIB (18/7/25).
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Plt. Kasi P3H (Penyuluhan, Pemanfaatan, dan Perlindungan Hutan), Jati Wiyono. Dalam keterangannya, Jati menyampaikan bahwa Petak 104 memiliki luas sekitar 21 hektare dan saat ini masuk dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), yang berarti lahan tersebut dialokasikan untuk program Perhutanan Sosial.
Salah satu tokoh masyarakat, Exi Wijaya, menjelaskan bahwa sebelumnya lahan Petak 104 dikerjasamakan dengan PT Perkebunan Nusantara IX sejak tahun 2018 hingga 2023. Namun setelah kontrak berakhir pada tahun 2023, lahan tersebut diduga dikelola secara sepihak oleh dua oknum, yakni Pak Keman dan Pak Tris, tanpa izin resmi atau regulasi yang berlaku.
“Lahan itu sekarang tidak lagi berada di bawah pengelolaan Perhutani KPH Mantingan. Tapi kenyataannya masih dikuasai dan ditanami tebu oleh dua orang tersebut. Ini jelas merugikan negara karena tidak ada penerimaan pajak, dan merugikan kami dari KTH sebagai penerima akses manfaat. Kami tidak bisa mengelola lahan itu sampai hari ini,” tegas Exi.
Exi menambahkan bahwa dalam kunjungan ini, pihaknya menyerahkan dokumen-dokumen pendukung kepada CDK, termasuk bukti habisnya kontrak dengan PTPN IX dan foto-foto aktivitas pengolahan tebu di lahan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa selanjutnya pihaknya akan membuat laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar penegakan hukum bisa segera turun ke lapangan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak. Ada kerugian negara yang nyata, dan masyarakat sebagai penerima program perhutanan sosial benar-benar dirugikan,” tambahnya.
Sementara itu, Marlan, perwakilan dari KTH Desa Nglangitan, menyampaikan harapannya agar CDK dan pihak terkait bisa memberikan kejelasan dan mengambil langkah penyelesaian atas permasalahan tersebut.
“Kami datang bukan hanya untuk melapor, tapi juga menuntut keadilan. Masyarakat Desa Nglangitan berhak atas akses manfaat dari program perhutanan sosial, tapi sampai sekarang hak itu hilang. Kami minta kebenaran ini diungkap secara hukum,” ujar Marlan.
Pihak CDK Blora menerima tembusan laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti informasi serta dokumen yang diberikan.