SUARA JATENG, BALI — Sebanyak 28 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang melakukan kunjungan studi lapangan ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Rombongan ini terdiri atas 5 mahasiswa dari UNTAG Rembang dan 23 mahasiswa dari UNTAG Blora. Kunjungan yang dimulai pukul 07.00 WIB ini merupakan bagian dari agenda Studi Lapangan Bus 8 dan bertujuan untuk mendalami secara langsung kebijakan hukum serta tata kelola pariwisata di Provinsi Bali.
Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa disambut dengan pemaparan mendalam mengenai konsep pembangunan kepariwisataan Bali yang mengusung prinsip “Pariwisata Berbasis Budaya, Berkualitas, dan Bermartabat.” Konsep ini menekankan pentingnya menarik wisatawan yang tidak hanya menikmati destinasi, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya lokal, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan dampak ekonomi secara nyata melalui lama tinggal, tingkat belanja yang tinggi, dan keterlibatan masyarakat lokal.
Seluruh upaya ini dilandasi oleh filosofi Tri Hita Karana yang menekankan keharmonisan antara manusia, alam, dan spiritualitas, serta nilai-nilai Sad Kerti yang menjadi pedoman etis dalam pengelolaan pariwisata Bali. Dalam sesi tersebut, mahasiswa juga dikenalkan pada berbagai regulasi yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Bali sebagai landasan hukum pengelolaan kepariwisataan, seperti Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang pungutan bagi wisatawan asing.
Salah satu peserta kunjungan, Hardani Kolly, mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Blora, menyampaikan kesan positifnya terhadap kegiatan ini.
“Kunjungan ini sangat membuka wawasan kami. Ternyata, pariwisata tidak hanya soal destinasi, tapi juga erat kaitannya dengan hukum, tata kelola, dan perlindungan budaya lokal. Kami jadi lebih paham bagaimana kebijakan daerah seperti Perda dan Pergub bisa langsung memengaruhi pembangunan sektor pariwisata di lapangan.”ungkap dani
Dinas Pariwisata juga menyampaikan bahwa pengelolaan sektor ini tidak dapat dilepaskan dari peran regulasi dan kebijakan pendukung yang kuat. Di antaranya adalah peraturan tentang penggunaan busana adat Bali dan pelestarian bahasa daerah, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, pemanfaatan produk lokal pertanian dan perikanan, serta pengembangan energi bersih. Selain itu, pemerintah juga menerapkan langkah-langkah penataan perilaku wisatawan melalui pembentukan Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata dan penerbitan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang tatanan baru wisatawan mancanegara. Panduan perilaku wisatawan (Do and Don’ts) turut disebarluaskan sebagai edukasi dan pengingat etika kunjungan ke Bali.
Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa juga diajak memahami tantangan yang dihadapi Bali dalam mengembangkan pariwisata berkelanjutan, termasuk isu keberlanjutan lingkungan, pengelolaan limbah, keterbatasan infrastruktur, dan persaingan global antar destinasi. Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah menyusun sejumlah program strategis tahun 2025 yang mencakup peningkatan kualitas destinasi wisata, pemasaran pariwisata secara luas, pengembangan ekonomi kreatif dan SDM lokal, serta peningkatan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan.
Melalui kunjungan ini, mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG tidak hanya mendapatkan wawasan praktis tentang dunia kepariwisataan, tetapi juga memahami bagaimana suatu kebijakan dan peraturan daerah dapat memberikan pengaruh langsung terhadap tata kelola pembangunan. Bali pun dinilai sebagai contoh konkret dalam pengelolaan pariwisata berkelanjutan yang berbasis budaya lokal dan berpihak pada masyarakat.