DEMAK, SUARAJATENG – 22 Agustus – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perparkiran destinasi wisata religi di Makam Kadilangu menyeruak. Nama Kristiawan Saputra, S.H dan Bupati Demak dr. Eisti’anah, S.E disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Laporan resmi atas dugaan penyimpangan itu disampaikan langsung oleh Ketua LSM Asmaki, Pujiono, ke Kejaksaan Negeri Demak pada hari ini, Jumat(22/8/2025)
Menurut Pujiono, pengelolaan perparkiran di kawasan wisata ziarah yang menjadi ikon Kabupaten Demak tersebut dinilai tidak transparan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Demak segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tidak semakin menurun,” ungkap Pujiono.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini hingga tuntas, mengingat destinasi wisata Kadilangu merupakan salah satu pusat ekonomi dan spiritual di Kabupaten Demak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Demak belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya atas laporan tersebut.
