BLORA, SUARAJATENG – Dunia birokrasi Kabupaten Blora kembali tercoreng. Seorang ASN yang menjabat sebagai Kasi Pembangunan di Kelurahan Mlangsen, Kusmindar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian (Pasal 303 KUHP).
Ironisnya, kasus ini justru diwarnai dugaan upaya penutupan dan pembiaran oleh pihak kelurahan sendiri.
Keterlibatan ASN aktif dalam tindak pidana perjudian ini memantik kemarahan publik. Masyarakat menilai tindakan tersebut mencoreng wibawa pemerintah daerah dan memperlemah kepercayaan terhadap integritas aparatur sipil negara.
Sebagai pejabat publik, Kusmindar seharusnya menjadi contoh dalam penegakan etika dan hukum, bukan justru terseret dalam praktik ilegal yang mencoreng nama institusi.
Ketika dikonfirmasi oleh tim media Suara Jateng, Lurah Mlangsen Evi Kartikasari, SE justru memberikan jawaban yang membingungkan dan terkesan menghindar.
Menanggapi pertanyaan soal status kepegawaian Kusmindar dan adanya surat tembusan ke kecamatan, Evi menjawab,
“Kamu dapat info dari mana kok menanyakan hal itu? Saya curiga kok pertanyaannya seperti ada yang aneh. Saya baca dari link media yang sudah dihapus.”
Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi kasus dari pihak kelurahan. Padahal, publik berhak tahu sejauh mana penanganan hukum terhadap ASN yang telah berstatus tersangka itu.
Lebih lanjut, Sekretaris Lurah Mlangsen mengakui bahwa pihak kelurahan telah mendapatkan arahan dari kecamatan dan telah menyerahkan laporan ke Camat Blora, Hadi Praseno.
Namun, saat diklarifikasi, Camat Hadi Praseno justru menyatakan tidak mengetahui secara pasti mekanisme cuti maupun surat-surat terkait Kusmindar.
Ia bahkan menegaskan,
“Saya tidak tahu siapa yang membuat surat itu. Kalau Kusmindar sudah tersangka dan berada di rutan, bagaimana mungkin bisa menandatangani surat resmi? Ini aneh. Kami masih menunggu proses dari BKPSDM,”
tegas Camat Hadi Praseno.
Situasi ini memperlihatkan carut-marut koordinasi dan lemahnya pengawasan internal di lingkungan ASN Kabupaten Blora. Dugaan pembiaran dan kurangnya ketegasan dari pejabat kelurahan serta kecamatan bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Publik kini menuntut agar Bupati Blora, Inspektorat, dan BKPSDM segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini secara transparan.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan. ASN yang terlibat dalam tindak pidana wajib diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.
Kasus Kusmindar bukan hanya soal perjudian, tetapi juga ujian bagi moralitas dan integritas birokrasi Blora.
Publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan, bukan sekadar klarifikasi yang berputar tanpa hasil.(Tim Redaksi)
