BLORA, SUARAJATENG — Dugaan pemalsuan surat cuti dengan alasan merawat orang tua yang melibatkan perangkat Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, kini menjadi sorotan publik. Surat tersebut diketahui ditandatangani dan distempel resmi oleh Lurah Mlangsen Evi Kartikasari, SE, MM serta Camat Blora Hadi Praseno, sehingga memicu perhatian serius dari Kepala Dinas BKPSDM Blora, Heru.
Saat ditemui awak media Suara Jateng pada 3 November 2025, Heru menegaskan bahwa kasus ini merupakan kesalahan fatal dari pihak kelurahan dan kecamatan. Bahkan, menurutnya, tindakan tersebut bisa berujung ke ranah pidana lantaran melibatkan tanda tangan dan stempel resmi kedua pejabat.
“Pasti dari kedua belah pihak, baik kecamatan maupun kelurahan, mengetahui bahwa saudara Kusmindar sedang menjalani hukuman. Jadi kenapa harus tetap ditandatangani? Pegawai yang ditahan lebih dari 2×24 jam saja wajib melapor ke BKPSDM dan akan kami berhentikan sementara dari jabatan organiknya,” tegas Heru.
“Kalau memang terbukti, hukumannya bisa berupa penurunan jabatan. Apalagi masa hukumannya hanya tiga bulan, tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan tetap, tapi tetap ada sanksi administratif. Jadi kenapa harus dilindungi?” tambahnya.
BKPSDM Blora memastikan akan terus memantau perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat cuti ini dan berkomitmen memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Lurah Mlangsen Evi Kartikasari melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada 3 November 2025, menjelaskan bahwa pengurusan surat cuti tersebut bukan sepenuhnya dilakukan oleh dirinya.
> “Istrinya yang urus, sempat menghadap Pak Camat untuk mohon petunjuk dan arahan. Urusan kepegawaian itu saya delegasikan ke Seklur, karena ranahnya memang di sana. Saya juga tidak berani melangkah tanpa petunjuk dan arahan dari kecamatan,” tulis Evi.
Ia juga menambahkan, “Pengajuan izin atau cuti tanpa persetujuan dari kecamatan hanya akan menjadi kertas tak berguna.”
Namun hingga 5 November 2025, tim media yang berusaha menemui Sekretaris Lurah Mlangsen belum berhasil mendapatkan keterangan resmi karena yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Sementara itu, salah satu warga Blora berinisial KG turut menanggapi kasus ini dengan tegas.
“Semua pihak yang terlibat harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau memang dalam surat cuti itu terdapat unsur pemalsuan, maka siapa pun yang membuat, mencetak, mengantar, hingga menandatangani harus bertanggung jawab,” ujarnya.
“Apakah logis seseorang bisa merawat orang tua dari dalam rutan? Ini harus jadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tambahnya.
Kasus dugaan pemalsuan surat cuti ASN ini kini tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat Blora. Publik berharap aparat dan instansi terkait bertindak tegas dan transparan agar kepercayaan terhadap birokrasi tetap terjaga.
(Tim redaksi)
