BLORA, SUARAJATENG.CO.ID – Tabir gelap praktik penjarahan kekayaan alam di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora akhirnya mencuat ke permukaan. Aliansi Peduli Migas Blora (APMB) secara resmi menyeret dugaan praktik illegal drilling dan penjualan minyak mentah tanpa izin ini ke meja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan data sistem pengaduan resmi per 22 Desember 2025, laporan tersebut kini telah berada di tangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk tahap verifikasi. Namun, publik menuntut lebih dari sekadar verifikasi di atas kertas; publik menuntut tindakan nyata dan pembersihan total.

Kejahatan Lingkungan dan Ekonomi yang Terstruktur

Aktivitas ilegal di Botoreco bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk pembangkangan hukum yang nyata. APMB menegaskan bahwa praktik ini telah menciptakan dampak domino yang merusak:

Perampokan Kas Negara: Hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor migas yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

Bom Waktu Ekologis: Kerusakan lingkungan yang masif akibat standar operasional yang serampangan.

Ancaman Nyawa: Pengabaian keselamatan kerja yang mengancam nyawa warga sekitar.

“Ini bukan hanya soal sumur tua atau urusan perut, ini adalah praktik mafia yang jika dibiarkan akan memicu konflik sosial berdarah di tengah masyarakat,” tegas perwakilan APMB dalam poin laporannya.

Desak Dinas ESDM: Jangan Hanya Jadi Macan Kertas!

Kini, “bola panas” ada di tangan Dinas ESDM Jawa Tengah. Masyarakat tidak butuh proses birokrasi yang berbelit sementara minyak mentah terus dijarah dan lingkungan terus dirusak.

APMB mendesak pemerintah untuk segera:

Turun Lapangan: Melakukan sidak dan penertiban tanpa kompromi di Desa Botoreco.

Sikat Penadah: Menindak tegas jaringan penjualan minyak mentah ilegal hingga ke akar-akarnya, Dikutip dari https://cakranusantara.or.id

Libatkan Aparat Penegak Hukum (APH): Memastikan para pelaku diproses sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Menanti Taring Pemerintah

Verifikasi laporan pada 22 Desember ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membuktikan bahwa hukum masih tegak. Jangan sampai negara terkesan “tutup mata” atau kalah oleh kepentingan oknum yang mengeruk keuntungan di atas kerugian publik.

Masyarakat Blora kini menunggu: Apakah laporan ini akan berakhir dengan penegakan hukum yang gahar, atau hanya akan menjadi arsip yang berdebu di kantor dinas? Rakyat butuh bukti, bukan sekadar janji verifikasi.(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *