Blora, suarajateng.co.id – Aroma tidak sedap menyengat dari proyek pembangunan jembatan di Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp250.000.000 pada tahun 2022 tersebut diduga kuat menggunakan material tidak standar yang mengancam keselamatan warga.
Menindaklanjuti arahan Kepala Desa Tamanrejo, Suratman, untuk melakukan klarifikasi kepada BPD tamanrejo, tim media Suara Jateng melakukan klarifikasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanrejo melalui whatsap pribadinya pada Sabtu (27/12/2025). Hasilnya mengejutkan, BPD selaku fungsi pengawas desa justru terkesan buang badan dan memberikan jawaban mengambang.
Meski mengakui anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp170 juta dan Dana Pendapatan Lain-lain senilai Rp80 juta, pihak BPD mengaku “lupa” saat dicecar mengenai kesesuaian material batu kumbung dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
”Kalau soal RAB, soal material saya lupa. Kalau waktu monev saya dulu ikut mengukur untuk tinggi, Pajang dan lebar, sudah sesuai semua. Kalau untuk material saya tidak begitu detail,” ujar perwakilan BPD dengan nada enteng.
Ketidaktahuan ini dinilai sebagai kelalaian fatal. Bagaimana mungkin lembaga pengawas hanya fokus pada dimensi panjang dan lebar tanpa memedulikan kualitas material yang menjadi fondasi keamanan struktur?
Penggunaan batu kumbung pada sayap jembatan menjadi sorotan teknis yang serius. Secara struktural, bagian ini berfungsi vital sebagai penahan tanah yang menuntut material berkekuatan tekan tinggi dan tahan air.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya retakan berulang meski klaim perbaikan telah dilakukan. Hal ini menjadi bukti otentik adanya indikasi kegagalan konstruksi akibat pemilihan material yang asal-asalan demi menekan biaya atau keuntungan pihak tertentu.
Ironisnya, proyek cacat mutu ini diklaim telah lolos Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari pihak kecamatan. Hal ini memicu kecurigaan adanya “main mata” antara pihak desa dan tim verifikasi yang hanya mementingkan fisik kasat mata tanpa melakukan audit material secara mendalam.
Masyarakat kini tidak lagi bisa berdiam diri melihat uang negara senilai seperempat miliar rupiah menguap menjadi bangunan yang berisiko roboh.
Inspektorat Kabupaten Blora didesak segera turun tangan melakukan audit fisik menyeluruh dan membongkar dokumen RAB jembatan tersebut.
Kejaksaan Negeri Blora diminta proaktif menindaklanjuti temuan ini. Meski proyek selesai tahun 2022, indikasi penyimpangan dan kerugian negara tidak boleh kedaluwarsa.
Transparansi Total dari Pemerintah Desa Tamanrejo terkait alasan penggunaan batu kumbung yang jelas-jelas tidak layak untuk struktur jembatan.
Tim media Suara Jateng akan terus mengawal kasus ini hingga aktor di balik dugaan penyimpangan ini terungkap. Jangan sampai nyawa warga menjadi taruhan akibat proyek yang dikerjakan tanpa mengedepankan kualitas dan keawetan.(Tim redaksi)
