Kendal, suarajateng.co.id – Praktik lancung penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah pesisir Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Bukannya menyasar mesin kapal nelayan yang membutuhkan, ribuan liter solar subsidi di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, diduga kuat dialihkan ke tangan mafia penimbun melalui skema distribusi ilegal yang terorganisir.

​Hasil penelusuran lapangan pada Jumat (2/1) mengungkap tabir gelap di balik operasional SPBUN Pertamina 48.513.01 Lomansari. Solar yang seharusnya menjadi hak eksklusif nelayan kecil, disinyalir mengalir deras ke titik-titik penampungan non-resmi sebelum dijual kembali untuk kepentingan komersial.

​Praktik ini dilakukan dengan rapi namun kasat mata. Modus “semut” menjadi andalan: sejumlah sepeda motor terlihat hilir mudik secara repetitif mengangkut jeriken solar dari SPBUN sejak pagi hingga siang hari. Cairan subsidi tersebut kemudian dikumpulkan di rumah warga sebelum dipindahkan ke kendaraan roda empat, termasuk satu unit Mitsubishi L300 hitam yang teridentifikasi di lokasi untuk distribusi skala besar.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan, seluruh solar “jarahan” ini diduga bermuara pada seorang koordinator yang dikenal dengan panggilan “Gondrong”.

​Kecurangan ini diduga melibatkan manipulasi dokumen negara. Di titik lain di Desa Gempolsewu, praktik serupa disebut melibatkan seorang oknum perempuan yang memanfaatkan surat rekomendasi nelayan yang sedang tidak melaut. Rekomendasi tersebut diduga diperjualbelikan untuk melegalkan pengambilan solar dalam jumlah fantastis.

​“Setiap hari bisa sampai sekitar tujuh ton solar yang diangkut, dilakukan melalui tiga kali pengiriman,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, dikutip dari https://cakrarajawali.com

​Jika angka ini akurat, maka kerugian negara dan dampak kelangkaan bagi nelayan kecil di wilayah tersebut berada pada level yang sangat mengkhawatirkan.

​Aktivitas ilegal ini bahkan sudah menjadi “rahasia umum” bagi masyarakat di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Lokasi penampungan utama diduga kuat berada di sebuah area perkebunan di sebelah timur Mebel Firdaus, Desa Gempolsewu, arah menuju kawasan wisata Sendang Sikucing. Lahan tersebut ditengarai milik seorang warga berinisial N.

​Praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Migas terkait penyimpangan peruntukan BBM bersubsidi dan penimbunan di luar sarana resmi. Ada tiga poin krusial yang menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) dan pihak Pertamina:

Audit Legalitas: Pemeriksaan menyeluruh terhadap manifes pengambilan solar di SPBUN 48.513.01.

Validasi Kuota: Pencocokan realisasi distribusi dengan jumlah nelayan aktif pemegang rekomendasi.

Penindakan Aktor Intelektual: Membongkar rantai distribusi ilegal hingga ke level pengepul dan penadah.

​Masyarakat kini menunggu nyali aparat penegak hukum dan pengawas migas untuk memberantas praktik yang mencekik ekonomi nelayan ini. Jangan sampai subsidi negara justru menjadi ladang emas bagi oknum mafia di tengah kesulitan rakyat kecil.(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *