BLORA, suarajateng.co.id – Kedok busuk dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora akhirnya telanjang bulat di depan publik. Proyek jembatan tahun 2022 yang dibangun dengan anggaran fantastis senilai Rp 250 Juta, kini terpaksa dibongkar ulang setelah praktik kotor penggunaan material yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) meledak ke permukaan.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas mendadak di lokasi jembatan. Material batu kumbung yang sebelumnya dipasang secara ilegal, menyalahi aturan RAB kini mulai diganti dengan batu belah putih. Perbaikan yang dilakukan pada Januari 2026 ini dinilai publik bukan sebagai bentuk tanggung jawab, melainkan bentuk kepanikan Pemerintah Desa setelah media Suara Jateng membongkar retaknya fisik jembatan dan manipulasi material bangunan.

​”Kenapa baru diperbaiki sekarang? Jelas karena mereka merasa bersalah! Kalau tidak viral dan tidak ketahuan busuknya, pasti didiamkan saja. Ini sudah menyalahi aturan sejak awal,” tegas BR, seorang pemborong senior di Kabupaten Blora.

​Ironisnya, meski bukti penyimpangan sudah terpampang nyata, oknum pejabat desa justru menunjukkan sikap pengecut. Kepala Dusun (Kadus) setempat, Ridwan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/1/2026), memilih diam membisu. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi berjamaah untuk menilap uang rakyat demi memperkaya diri sendiri.

​Perbaikan jembatan saat ini TIDAK AKAN menghapus dosa hukum yang telah dilakukan sejak tahun 2022. Tim Media Suara Jateng menegaskan komitmennya untuk tidak sejengkal pun mundur dari kasus ini. Seluruh bukti foto pembangunan tahun 2022, data RAB yang dimanipulasi, hingga dokumentasi perbaikan “darurat” saat ini akan segera diserahkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

​”Kami menduga kuat ada praktik korupsi yang dimainkan oleh oknum pejabat desa. Dana Desa bukan uang nenek moyang mereka yang bisa dimakan seenaknya! Kami akan kawal kasus ini sampai ke Meja Hijau hingga ada tersangka yang memakai rompi orange!” pungkas tim redaksi Suara Jateng.

​Masyarakat kini menunggu keberanian APH untuk memeriksa secara tuntas proyek di Desa Tamanrejo ini. Jangan sampai hukum tumpul ke atas hanya karena oknum desa mencoba mencuci dosa dengan perbaikan instan.

(Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *