Blora, suarajateng.co.id – Kabupaten Blora kini berada dalam bayang-bayang ancaman kesehatan serius. Praktik peredaran kosmetik bodong alias tanpa izin edar BPOM dilaporkan kembali merajalela. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah sengaja “dibiarkan” tumbuh subur meski lokasinya terpampang nyata di depan mata publik dan aparat.
Hasil penelusuran mendalam mengungkap sebuah ruko di Jl. Blora–Rembang Km 7, Desa Keser (Kawasan SPBU Medang) menjadi pusat komando distribusi produk-produk berbahaya ini. Di lokasi tersebut, berbagai racikan pemutih badan, serum wajah, hingga obat pelangsing dijual bebas tanpa rasa takut.
Tak hanya di dunia nyata, gurita bisnis milik oknum berinisial STA ini juga merambah jagat maya. Platform raksasa seperti TikTok Shop, Shopee, hingga Facebook dijadikan alat untuk menjerat korban dengan iming-iming “putih instan” dan harga murah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bisnis milik warga Medang ini bukan pemain baru. Meski dikabarkan sempat tersentuh penindakan hukum, kenyataan di lapangan berkata lain: Ruko tersebut tetap ramai, transaksi tetap jalan, dan produk ilegal tetap beredar.
Pertanyaan besar pun muncul: Mengapa usaha yang jelas-jelas menabrak regulasi ini bisa beroperasi begitu lama tanpa gangguan berarti? Lemahnya pengawasan dari instansi terkait dan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat menciptakan kesan adanya “kekebalan” bagi para pelaku usaha nakal ini, dikutip dari www.gardabloranews.com
”Kami sangat khawatir. Kalau produknya benar tidak berizin, dampaknya sangat berbahaya. Tapi kok masih bebas jualan? Di mana ketegasan petugas?” keluh seorang warga yang geram melihat praktik ini terus berlangsung (Rabu, 7/1/2026).
Bukan sekadar masalah dokumen, ketiadaan izin BPOM adalah indikator kuat adanya kandungan bahan kimia berbahaya seperti Merkuri dan Hidrokinon. Penggunaan produk ini bukan mendatangkan kecantikan, melainkan ancaman nyata berupa:
Kerusakan kulit permanen dan infeksi berat.
Kerusakan organ dalam (ginjal dan hati).
Efek karsinogenik yang memicu kanker.
Desakan Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Imbauan
Masyarakat Blora kini tidak butuh sekadar imbauan untuk “waspada”. Masyarakat butuh aksi nyata. Penjualan kosmetik ilegal adalah tindak pidana serius yang mengabaikan keselamatan manusia demi tumpukan materi.
Aparat penegak hukum dan Dinas Kesehatan Blora ditantang untuk segera turun tangan. Jangan sampai publik berasumsi ada “main mata” di balik bebasnya peredaran kosmetik ilegal di wilayah Medang. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka otoritas terkait secara tidak langsung ikut bertanggung jawab atas setiap kerusakan fisik yang dialami oleh konsumen.
Sudah saatnya hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam pada mereka yang memperjualbelikan racun berkedok kecantikan.
(Anto)
