BLORA, suarajateng.co.id – Tabir gelap dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, mulai memasuki babak baru. Secara resmi, data berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumentasi foto pembangunan jembatan di Dukuh Pohredeng telah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diusut tuntas.
Langkah ini diambil menyusul indikasi kuat adanya ketidaksesuaian material pembangunan dengan spesifikasi yang tertuang dalam RAB tahun anggaran 2022. Proyek yang menelan total biaya fantastis sebesar Rp 250 juta terdiri dari Dana Desa Rp 170 juta dan biaya lain-lain Rp 80 juta, diduga menjadi ajang bancakan oknum perangkat desa.
Dalam dokumen RAB tersebut, dua nama muncul sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara administratif maupun operasional:
Suratman (Kepala Desa Tamanrejo) selaku pemangku kebijakan yang menandatangani RAB.
Sukirno (TPK Desa Tamanrejo) selaku pelaksana dan pengawas kegiatan di lapangan.
Masyarakat mendesak APH memberikan tindakan tegas kepada kedua oknum ini. Sebagai pemimpin dan pengawas, mustahil jika ketidaksesuaian material yang mencolok terjadi tanpa sepengetahuan atau kelalaian yang disengaja oleh mereka.
Ironisnya, setelah kasus ini viral di media sosial dan pemberitaan media massa, pihak desa terpantau melakukan perbaikan mendadak pada Januari 2026. Namun, aksi “cuci tangan” ini justru menuai kecaman pedas.
”Perbaikan yang dilakukan sekarang bukan menunjukkan itikad baik, melainkan kepanikan dan ketakutan. Jika tidak viral, apakah akan diperbaiki? Ini justru mengonfirmasi bahwa ada kebohongan yang disimpan selama bertahun-tahun,” ungkap sumber laporan tersebut.
Secara hukum, langkah perbaikan setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi tidak akan menghapus unsur pidana maupun menggugurkan hukuman bagi para pelaku. Uang negara telah digelontorkan pada 2022, dan jika terjadi penyimpangan spesifikasi sejak awal, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
Kini bola panas ada di tangan APH. Publik Blora menunggu keberanian penegak hukum untuk membedah tuntas penggunaan dana Rp 250 juta tersebut. Jangan sampai hukum tumpul ke atas hanya karena adanya upaya perbaikan formalitas di saat kasus sudah terendus publik.
Rakyat tidak butuh jembatan yang diperbaiki karena rasa takut; rakyat butuh keadilan dan transparansi atas setiap rupiah uang negara yang diselewengkan.
(Tim Redaksi)
