Blora, suarajateng.co.id – Aroma busuk dugaan korupsi menyengat dari balik penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) fiktif substansi yang diikuti seluruh desa se-Kecamatan Blora di Surabaya pada Desember 2025 lalu. Memasuki Januari 2026, anggaran sebesar Rp15.000.000 per desa yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) itu kini menjadi sorotan tajam karena pertanggungjawabannya yang gelap gulita.

​Hingga detik ini, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang seharusnya menjadi bukti sah penggunaan uang rakyat tak kunjung diserahkan kepada pihak desa. Salah satu Kepala Desa (Kades) yang enggan disebutkan namanya mengakui adanya ketidakberesan ini.

​”Belum ada (SPJ) sampai saat ini. Katanya yang membuat itu pendamping desa dan panitia, tapi sampai sekarang tidak dikasihkan ke desa,” ungkapnya dengan nada bingung.

​Kondisi ini memicu kecurigaan besar: Ke mana perginya uang ratusan juta rupiah tersebut jika dokumen administrasinya saja tidak mampu dihadirkan.

​Ketidakjelasan ini memicu gelombang kemarahan dari jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kritik pedas pun terlontar terkait urgensi kegiatan yang dinilai hanya menghambur-hamburkan anggaran tanpa output yang jelas bagi masyarakat.

​”Apa gunanya Bimtek di Surabaya dengan anggaran sebesar itu? Apakah menambah pintar atau malah semakin bodoh?” cecar salah satu anggota BPD dengan nada tinggi.

​Ia juga membongkar fakta ironis di lapangan:

Narasumber Lokal, Lokasi Luar Provinsi: Narasumber yang dihadirkan justru berasal dari Blora, namun kegiatan dipaksakan di Surabaya.

Tanpa Studi Tiru: Tidak ada agenda kunjungan lapangan yang memberi nilai tambah.

Pemborosan Logistik: Dianggap hanya sekadar pindah tidur di hotel mewah tanpa substansi.

​”Seolah-olah di Blora tidak ada hotel yang layak saja sampai harus ke luar provinsi. Ini sebenarnya ada permainan anggaran atau memang uang rakyat cuma dianggap mainan?” tegasnya.

​Anggaran Rp15 juta per desa bukanlah angka kecil. Jika dikalikan dengan seluruh desa dalam satu kecamatan, total dana yang dikelola panitia mencapai ratusan juta rupiah. Raibnya dokumen SPJ memperkuat dugaan adanya “permainan” kotor oknum panitia penyelenggara.

​Masyarakat dan BPD kini mendesak Inspektorat Kabupaten Blora untuk tidak tinggal diam. Perlu ada audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana BHPR yang digunakan dalam Bimtek “misterius” tersebut.

​Jika transparansi tidak segera dikedepankan, kasus ini diprediksi akan menjadi bola panas yang bergulir ke ranah hukum. Dugaan penyalahgunaan dana publik ini tidak bisa dibiarkan menguap begitu saja di tengah kesulitan ekonomi masyarakat desa.

(Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *