Blora, suarajateng.co.id – Pemangkasan drastis Dana Desa (DD) tahun 2026 membawa dampak serius bagi stabilitas ekonomi desa di Kabupaten Blora. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blora secara resmi menegaskan bahwa penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun ini tidak lagi bersifat wajib.
Keputusan pahit ini diambil menyusul merosotnya alokasi anggaran yang diterima pemerintah desa, sehingga memaksa dilakukannya skala prioritas yang ketat.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Blora, Sukiran, mengungkapkan bahwa penurunan anggaran yang signifikan membuat regulasi penyertaan modal harus dilonggarkan. Desa kini diberi kebebasan untuk menentukan nasib suntikan modal BUMDes melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
”Dana Desa tahun 2026 ini mengalami penurunan. Jadi, penyertaan modal untuk BUMDes itu sifatnya tidak diwajibkan bagi desa, semua tergantung hasil musyawarah desa,” tegas Sukiran dalam keterangannya, dikutip dari https://radarbojonegoro.jawapos.com
Meski tahun ini bersifat opsional, Sukiran memberikan peringatan keras terkait penyertaan modal tahun anggaran sebelumnya. Ia menegaskan bahwa dana yang sudah dialokasikan tahun lalu mutlak milik BUMDes dan tidak boleh ditarik kembali atau dibatalkan sepihak oleh pemerintah desa, meski uang tersebut belum sempat ditransfer.
”Anggaran tahun lalu harus tetap menjadi milik BUMDes. Tidak dapat dibatalkan. Apalagi ini sedang dalam tahap rintisan baru melalui skema 20 persen yang baru mau berjalan,” tambahnya dengan nada bicara yang lugas.
Terkait wacana pengalihan alokasi 20 persen modal BUMDes ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri, DPMD Blora mengambil sikap hati-hati namun tegas.
Berdasarkan kajian internal bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Setdakab Blora, SEB tersebut dinilai tidak bersifat mengikat. Sukiran menolak memberikan rekomendasi pengalihan dana tersebut tanpa dasar aturan yang lebih kuat dari sekadar surat edaran.
”Untuk pengalokasian 20 persen itu ada aturan resmi yang jadi acuan. Saya tidak berani merekomendasikan untuk KDMP. Desa pun akhirnya tidak berani dan tetap mengalokasikan untuk BUMDes,” jelasnya.
Di tengah krisis anggaran ini, DPMD meminta seluruh pengurus BUMDes untuk tidak patah arang. Sukiran mendesak agar dana yang sudah diterima segera dikelola secara profesional untuk pengembangan usaha.”Saran saya tetap laksanakan. Apa yang telah ditransfer dari desa harus segera direalisasikan dan dikembangkan secara nyata,” pungkasnya.
(Tim redaksi)
