Pekalongan, suarajateng.co.id – Sejumlah warga Desa Rejosari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menyampaikan kekhawatiran atas dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh sebuah salon kecantikan yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Usaha tersebut disinyalir berubah fungsi menjadi tempat pijat dengan sistem kamar tertutup, serta mayoritas pengunjungnya disebut-sebut laki-laki.
Usaha bernama Wilda Salon itu diketahui dimiliki oleh Wilda Nurrohmah, warga Desa Rejosari RT 007/RW 002. Berdasarkan dokumen surat perjanjian kesepakatan usaha yang diterima redaksi, pemilik salon telah menandatangani kesepakatan bersama warga dan pemerintah desa pada Jumat, 25 Maret 2022, bertempat di Balai Desa Ketitangkidul.
Dalam surat perjanjian tersebut, pemilik usaha menyatakan sejumlah komitmen tertulis, di antaranya membatasi jam operasional dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB, menggunakan tempat usaha hanya untuk kegiatan salon kecantikan dan pijat sesuai ketentuan, serta bersedia ditutup apabila terbukti digunakan untuk praktik prostitusi. Selain itu, pemilik juga berkomitmen menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial di tingkat RT dan desa.
Surat kesepakatan itu berlaku selama satu tahun, sejak tanggal penandatanganan hingga 25 Maret 2023, dan ditandatangani oleh pemilik usaha dengan disaksikan sejumlah pihak, yakni Agung Permana (pemilik Agung Residen), Moh. Arifin (Ketua RT), Fatah Yasin (Kepala Dusun), serta diketahui oleh Kepala Desa Ketitangkidul.
Namun dalam praktiknya, warga menilai terdapat aktivitas yang diduga tidak sejalan dengan izin dan kesepakatan tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa masyarakat hanya menginginkan usaha tersebut berjalan sesuai aturan.
“Kami hanya ingin usaha berjalan sesuai izin dan kesepakatan yang sudah dibuat bersama di desa. Jangan sampai ada kegiatan yang meresahkan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Satpol PP bersama dinas terkait untuk melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan diharapkan mencakup kelengkapan perizinan, kesesuaian jenis usaha dengan aktivitas operasional di lapangan, serta kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama pemerintah desa dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemilik usaha maupun pernyataan dari pemerintah desa terkait dugaan penyimpangan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak terkait tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari instansi berwenang.(Tim redaksi)
