Blora, suarajateng.co.id – Transparansi penggunaan Dana Desa kembali diuji. Aktivis kontrol sosial, Agus Palon, secara resmi menyeret Pemerintah Desa (Pemdes) Bangowan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, ke meja hijau Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Rabu (11/3/2026). Sengketa ini dipicu oleh sikap bungkam pihak desa atas permohonan keterbukaan data proyek drainase yang diduga bermasalah.
Langkah hukum ini diambil Agus setelah upayanya meminta informasi di tingkat desa menemui jalan buntu. Fokus utama gugatan ini adalah akuntabilitas proyek pembangunan drainase gorong-gorong di Desa Bangowan yang dibiayai oleh uang rakyat.
Agus Palon secara tegas membongkar adanya kejanggalan teknis yang kasat mata di lapangan. Ia menyoroti standar kualitas material yang jauh dari kelayakan konstruksi pada umumnya.
”Masyarakat berhak tahu. Kami menemukan penggunaan batu belah putih yang karakternya gembur dan campuran material dari grosok yang diselep halus. Ini anggaran negara, bukan uang pribadi, maka kualitasnya harus dipertanggungjawabkan!” tegas Agus.
Ia menambahkan bahwa jika alasan efisiensi menjadi dalih, pasir lokal dari Kali Gawan Cepu masih jauh lebih layak dibandingkan memaksakan penggunaan material gembur yang mengancam ketahanan bangunan.
Dalam persidangan yang krusial ini, Kepala Desa Bangowan justru tidak menampakkan batang hidungnya. Pihak termohon hanya diwakili oleh Sekretaris Desa, unsur Bayan, dan perwakilan BPD. Ketidakhadiran pimpinan tertinggi desa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemdes dalam menghadapi persoalan transparansi publik.
Sebagai pemohon, Agus menegaskan bahwa kehadirannya di KIP Jateng bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengawasan masyarakat terhadap potensi penyelewengan anggaran negara. Transparansi bukan pilihan, melainkan mandat undang-undang yang harus dijalankan tanpa pengecualian.
Menariknya, aksi berani Agus Palon ini dilakukan di tengah status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan jalan cor di Blora. Namun, ia menegaskan bahwa status tersebut tidak akan menyurutkan langkahnya untuk terus mengawal setiap rupiah anggaran publik.
”Proses hukum saya biarlah berjalan, tapi fungsi kontrol terhadap praktik korupsi tidak boleh berhenti. Rakyat punya hak untuk mengawasi, dan pemerintah desa punya kewajiban untuk terbuka,” pungkasnya.
Persidangan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Jawa Tengah bahwa Dana Desa adalah instrumen pembangunan, bukan dana tertutup yang bisa dikelola tanpa pengawasan publik. Kualitas material yang buruk bukan hanya masalah teknis, tapi merupakan indikasi lemahnya pengawasan dan integritas dalam pelaksanaan proyek negara.
(Tim redaksi)





