Kebumen,suarajateng.co.id – Tabir gelap yang menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebumen akhirnya tersingkap. Bukan lagi sekadar rumor, dugaan praktik kekerasan brutal dan pungutan liar (pungli) sistematis kini menjadi sorotan tajam publik. Penegakan hukum resmi dimulai melalui Laporan Informasi LI/261/XII/RES.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 24 Desember 2025, yang kini telah memasuki babak baru dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

​Kasus ini meledak setelah mencuatnya dugaan penganiayaan sadis terhadap seorang warga binaan berinisial D. Alih-alih mendapatkan pembinaan sebagaimana mandat undang-undang, D diduga justru menjadi sasaran kekerasan fisik oleh oknum petugas rutan.

​Fakta ini merupakan tamparan keras bagi kredibilitas sistem pemasyarakatan. Rutan yang seharusnya menjadi institusi penjamin keamanan dan hak asasi manusia, justru bertransformasi menjadi ruang gelap pelanggaran hukum di mana kekuasaan disalahgunakan secara keji, dikutip dari https://suaramasyarakat.com

Penyelidikan polisi tidak berhenti pada kekerasan fisik. Aroma busuk korupsi tercium melalui dugaan praktik pungli yang melibatkan petinggi rutan. Nama dua oknum pejabat, AN dan KT, muncul ke permukaan sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan pungutan tidak sah tersebut.

​Bukan sekadar tudingan tanpa dasar, penyelidikan kini diperkuat dengan temuan bukti transfer uang. Dokumen ini menjadi bukti vital yang menegaskan adanya penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi. Jika terbukti, ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan pidana serius yang merusak integritas lembaga negara.

​”Kami tidak akan mundur. Fakta akan kami buka seluas-luasnya. Kami menuntut penegakan hukum yang tanpa intervensi dan tanpa kompromi!”, Pihak Keluarga Korban D.

​Kini bola panas berada di tangan Kanwil Kemenkumham. Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji manis evaluasi. Ketegasan institusi pengawas dipertaruhkan:

Pemeriksaan Menyeluruh: Audit total terhadap operasional Rutan Kebumen.

Sanksi Pemecatan: Penindakan tanpa pandang bulu terhadap oknum AN, KT, dan pelaku kekerasan lainnya.

Transparansi Publik: Membuka hasil investigasi secara terang benderang ke hadapan masyarakat.

​Kasus ini adalah ujian nyali bagi aparat penegak hukum. Apakah hukum akan berdiri tegak melindungi hak warga binaan, atau justru bertekuk lutut di bawah kuasa oknum berseragam? Diamnya otoritas hanya akan mengonfirmasi anggapan bahwa negara membiarkan praktik premanisme tumbuh subur di balik tembok rutan.

​Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Publik menunggu, dan keadilan harga mati!

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *