Home / BLORA / Diduga Double Job Oknum PPPK Mrangkap Jadi BPD di Kabupaten Blora: Pengkhianatan Etika atau Celah Aturan? Rakyat Menuntut Ketegasan

Diduga Double Job Oknum PPPK Mrangkap Jadi BPD di Kabupaten Blora: Pengkhianatan Etika atau Celah Aturan? Rakyat Menuntut Ketegasan

Blora, suarajateng.co.id – Suasana di warung-warung kopi hingga sudut desa di Kabupaten Blora, khususnya Desa Sukorejo, mendadak memanas. Bukan soal panen, melainkan soal dugaan “makan gaji dobel” yang dilakukan oleh oknum pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang nekat merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Isu ini menggelinding bak bola panas. Warga dan tokoh masyarakat mulai jengah melihat ketidakadilan yang telanjang di depan mata. Bagaimana mungkin, seorang abdi negara yang sudah dijamin oleh APBD, masih sanggup mencaplok kursi pimpinan BPD yang seharusnya menjadi ruang bagi warga sipil lainnya untuk mengabdi?

Ironisnya, saat tim media mencoba mencari kejelasan, aroma “main mata” dan ketidaktegasan birokrasi mulai tercium. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang seharusnya menjadi pemangku kebijakan desa, seolah tak bernyali memberikan jawaban pasti. Alih-alih memberikan solusi, mereka justru melemparkan bola panas ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sikap “pingpong” antar dinas ini memicu spekulasi liar di masyarakat: Apakah ada pembiaran sistematis?

Seorang tokoh desa yang enggan disebutkan namanya dengan nada geram mempertanyakan profesionalisme oknum tersebut.

“Kalau ada rapat BPD di jam kerja dinas, dia pilih yang mana? Kalau meninggalkan dinas, artinya korupsi waktu. Kalau tidak ikut rapat desa, artinya makan gaji buta dari desa. Ini jelas tidak etis!” tegasnya.

Persoalan bukan hanya soal absensi, tapi soal nurani. Di tengah sulitnya mencari lapangan kerja, seorang PPPK/PNS dianggap sangat tidak patut merangkap jabatan yang juga memiliki tunjangan dari negara. Rakyat bertanya: Apakah harus mengembalikan uang tunjangan BPD yang selama ini diterima secara dobel?

Camat Tunjungan, saat dikonfirmasi, berdalih bahwa pada saat pendaftaran BPD dahulu, belum ada aturan spesifik yang melarang PNS atau PPPK menjabat. Namun, argumen ini dinilai lemah oleh banyak pihak. Seiring berubahnya status seseorang menjadi PPPK atau PNS, seharusnya ada etika dan pakta integritas yang dipatuhi, termasuk larangan menerima penghasilan ganda dari sumber yang sama (keuangan negara).

Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Blora. Rakyat tidak butuh alasan administratif; rakyat butuh keadilan sosial.

Apakah Pemkab berani bertindak tegas mencopot jabatan rangkap tersebut?

Apakah akan ada audit terkait pengembalian tunjangan yang dinilai cacat etika?

Jika diam, maka wajar jika publik berasumsi bahwa birokrasi kita sedang “main mata” dengan para oknum pemburu rente jabatan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat desa runtuh hanya karena memelihara satu-dua oknum yang rakus jabatan.

(tim redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *