Rembang, SuaraJateng.co.id – Sebuah bencana lingkungan yang mengancam hajat hidup orang banyak tengah terjadi di Kabupaten Rembang. Video yang viral di media sosial, termasuk TikTok Media TV LP3, menunjukkan kondisi air di Kedungsemar, sumber air vital di sekitar Desa Sendangmulyo (Ngiri) dan Logede, telah berubah drastis menjadi keruh, berminyak, dan berbau busuk!

Air yang selama ini diandalkan warga Desa Logede dan sekitarnya untuk kebutuhan sehari-hari, mencuci, memasak, hingga mandi, kini disinyalir telah terkontaminasi oleh zat berbahaya.

TUNTUTAN KERAS: USUT TUNTAS DUGAAN LIMBAH PENGEBORAN MINYAK!

Dugaan kuat mengarah pada aktivitas pengeboran minyak yang beroperasi di sekitar lokasi. Warga tidak hanya berprasangka, tetapi menuntut agar segera dilakukan investigasi mendalam!

“Tolonglah limbahnya dikelola dengan baik. Air Kedungsemar saat ini dimanfaatkan orang banyak, khususnya kebutuhan mencuci, memasak, dan mandi,” seru seorang warga dengan nada geram.

Ini bukan sekadar keluhan, ini adalah desakan kritis! Mereka mempertaruhkan kesehatan jangka panjang anak cucu mereka akibat air yang diduga tercemar limbah pengeboran!

KENAPA INSTANSI TERKAIT DIAM?!

Warga menuntut agar birokrasi jangan cuma berpangku tangan. KPH Mantingan dan dinas-dinas terkait di Kabupaten Rembang, terutama yang menangani lingkungan dan sumber daya air, wajib segera turun ke lapangan!

“Bagi dinas-dinas terkait, tolong ditindaklanjuti agar tidak mencemari sungai. Kami minta segera ada investigasi dan solusi agar sumber air kami kembali bersih,” tegas warga tersebut, menuntut langkah nyata dan cepat.

ANCAMAN HUKUM: PENJARAKAN PENCEMAR LINGKUNGAN!

Jika hasil investigasi membuktikan bahwa limbah berasal dari aktivitas pengeboran minyak, maka DINAS TERKAIT DAN JAJARAN POLDA JAWA TENGAH WAJIB BERTINDAK TEGAS!

Pencemaran sumber air adalah kejahatan lingkungan serius! Pihak pengelola pengeboran harus dikenakan sanksi maksimal sesuai peraturan yang berlaku—tidak ada toleransi, tidak ada kompromi! Mereka harus dipaksa untuk membersihkan dan merestorasi kembali kualitas air Kedungsemar hingga aman digunakan. APAKAH APH GENTAR MENUTUP PENAMBANGAN ILEGAL DI NGIRI?

Pertanyaan besar muncul: Jika aktivitas penambangan atau pengeboran minyak di Ngiri Rembang ini ILEGAL, mengapa Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda Jawa Tengah seolah tidak berani menutupnya secara tegas?

Polda Jawa Tengah harus membuktikan taringnya. Publik menuntut respons cepat dan transparan untuk mengatasi krisis lingkungan ini. Jangan biarkan warga Logede dan Sendangmulyo terus hidup dalam ancaman air kotor! KPH Mantingan juga harus memperketat pengawasan agar wilayah hutan tidak dijadikan sarana perusak ekosistem.(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *