Semarang, suarajateng.co.id – Pada hari Rabu, 25/02/2026 ada penemuan dalam investigasi diduga telah terjadi Penipuan Investasi Bodong dengan nama Aplikasi Honda Surya Kinetik yang berada di Kota Semarang.
Salah satu korban investasi yang bernama Ayu Maika Fitriani dengan nama panggilan “Maika” meminta untuk diwawancarai terkait investasi di Honda surya kinetik. Maika yang telah masuk investasi sebesar kurang lebih Rp 8.000.000,- di Aplikasi Honda Surya Kinetik. Dana yang dimasukkan untuk investasi dimulai pada hari Kamis, 8 Januari 2026.
Maika bisa masuk di Investasi Honda Surya Kinetik dijanjikan Profit Keuntungan yang sangat menjanjikan oleh Siti Umaroh sebagai Pimpinan Investasi Honda Surya Kinetik dan merupakan karyawan dari octopus karaoke sebagai HRD di Kota Semarang.
Dalam perjalanan waktu yang di janjikan pihaknya Siti Umaroh tidak ada profitnya dan sampai sekarang pun Maika dijanjikan Uang akan dikembalikan dan ternyata tidak dikembalikan. Sampai dalam komunikasi antara Pihak Maika dan Siti Umaroh pun WA diblokir sama pihak Siti Umaroh.
Merasa Maika dibohongi oleh Siti Umaroh dan tidak ada jalan keluarnya untuk bisa kembali Uangnya. Pihak Maika dan di dampingi oleh Pengacaranya Michael Velando, S.H, M.H dari KANTOR HUKUM MVH & PARTNERS melaporkan Siti Umaroh ke Pihak Berwajib / POLRI.
Menurut keterangan Pengacara Maika, kasus Investasi Honda Surya Kinetik dengan kerugian yang dialami oleh klien kami. Saya mewakili klien bernama AYU MAIKA FITRIANI akan membuat laporan ke Siber Polda Jawa Tengah dan diterima laporan pengaduan oleh piket siber POLDA JATENG dengan Nomor Pelaporannya STPA/244/II/2026/Ditressiber dan pihak Maika diminta kronologi oleh Pawas Piket dengan nama IPDA Bangun Edhi P, SH, MH pada hari Kamis, 5 Februari 2026.
Dari Pelaporan pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sampai hari ini Rabu, 25 Februari 2026, Michael Velando, SH, MH selaku Pengacara dari Maika, berkata bahwa Pihak POLRI sangat lambat untuk penanganannya, pungkasnya
(ima)
