Dikonfirmasi
Blora, suarajateng.co.id – Komitmen Pemerintah Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dalam mengelola Dana Desa (DD) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek pembangunan Rehab Checkdam di Dukuh Maguan yang menelan anggaran fantastis senilai Rp85 juta dari Dana Desa TA 2025, sudah mengalami kehancuran meski baru berumur jagung.
Kondisi fisik bangunan yang hancur dalam waktu kurang dari satu bulan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai kualitas pengerjaan dan pengawasan proyek di lapangan.
Saat tim media mencoba melakukan klarifikasi terkait bobroknya infrastruktur tersebut, Kepala Desa Tamanrejo, Suratman, justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (28/12/2025), sang kepala desa memilih diam membisu tanpa memberikan penjelasan sedikit pun hingga berita ini diturunkan.
Sikap tertutup orang nomor satu di Desa Tamanrejo ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik, terutama mengenai penggunaan uang negara yang seharusnya dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Berbeda dengan sikap bungkam sang Kades, Ketua BPD Tamanrejo, Mulyono, memberikan respons saat dikonfirmasi. Ia mengakui telah mempertanyakan kerusakan tersebut kepada pihak pemerintah desa.
”Ya, itu kemarin saya tanyakan dan katanya Kepala Desa siap memperbaikinya, tapi nunggu musim kemarau dulu. Proyek itu kurang lebih baru hampir sebulan ini,” ujar Mulyono melalui pesan singkat.
Pernyataan BPD tersebut justru semakin mempertegas bahwa kualitas bangunan memang diduga tidak sesuai standar, mengingat bangunan tersebut langsung hancur hanya dalam hitungan minggu setelah selesai dikerjakan.
Anggaran Rp85 juta bukanlah angka yang kecil untuk pembangunan tingkat dukuh. Masyarakat kini menunggu ketegasan dari pihak terkait, baik Inspektur maupun Dinas PMD Kabupaten Blora, untuk mengaudit proyek tersebut. Kerusakan prematur ini mengindikasikan adanya dugaan kelalaian dalam perencanaan atau bahkan penyusutan kualitas material demi keuntungan tertentu.
Jika infrastruktur yang dibiayai negara rusak secepat ini, siapa yang harus bertanggung jawab? Dan sejauh mana fungsi pengawasan internal desa berjalan? Kasus ini menjadi rapor merah bagi tata kelola pembangunan di Desa Tamanrejo pada penghujung tahun 2025.(Tim Redaksi)
