Rembang, suarajateng.co.id– Praktek pengeboran minyak mentah yang diduga kuat ilegal di wilayah Ngiri, Desa Sendangmulyo, Kabupaten Rembang, kian merajalela dan seolah kebal hukum. Aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini mencuat ke publik setelah warga mulai berani bersuara mengenai keterlibatan pemain-pemain lokal yang bermain api dengan aturan negara.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 1 Maret 2026, nama Kusmindar muncul ke permukaan sebagai salah satu pemilik sumur yang diduga keras tidak memiliki izin resmi. Menurut keterangan saksi mata berinisial JS, Kusmindar diketahui mengoperasikan sedikitnya dua titik sumur minyak di lokasi tersebut.

​”Kusmindar itu punya dua sumur. Kami menduga kuat semuanya ilegal, tidak ada izinnya sama sekali,” tegas JS dengan nada geram saat memberikan keterangan di lapangan.

​Keberadaan sumur-sumur ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang nyata. Publik kini menyoroti ketegasan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam menangani persoalan ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap para “pemain minyak” yang memperkaya diri sendiri di atas kerusakan ekologi dan kerugian daerah.

​Masyarakat menaruh harapan besar—sekaligus memberikan peringatan—kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah untuk segera:

Meringkus dan menyeret Kusmindar beserta kroni-kroninya ke jalur hukum tanpa pandang bulu.

Menutup dan mengamankan seluruh lokasi penambangan ilegal di Ngiri, Sendangmulyo, tanpa sisa.

Membersihkan wilayah Kabupaten Rembang dari mafia minyak yang merugikan rakyat.

​”Kami tidak butuh janji atau proses yang bertele-tele. Kami butuh tindakan nyata! Tangkap semua pemain minyak ilegal di Ngiri. Kami percaya Kapolda Jateng punya nyali untuk membersihkan sampah-sampah penambang ilegal ini sampai ke akar-akarnya,” pungkas warga.

Jika penambangan ilegal di Ngiri terus dibiarkan melenggang, maka integritas aparat penegak hukum di Jawa Tengah sedang dipertaruhkan. Tidak ada tempat bagi para penambang liar yang merasa dirinya di atas hukum. Rakyat memantau, rakyat menunggu, dan rakyat menuntut keadilan segera ditegakkan sekeras-kerasnya.
 

(Anto Gundul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *