Blora, suarajateng.co.id – Ketidakhadiran pihak terlapor dalam mediasi sengketa tanah milik almarhum Soeban Asmuri bin Salimin di kantor BPN Kabupaten Blora, Selasa (10/2/2026), menjadi bukti nyata buruknya iktikad baik dalam menyelesaikan konflik. Sikap “kepala batu” ini memaksa upaya perdamaian kembali menemui jalan buntu yang memuakkan.

Kasus ini bukan perkara sepele. Ahli waris sah, Abdul Karim, Siti Amini, dan Neng Mas Pri, harus menelan pil pahit melihat tanah warisan mereka dikuasai secara sepihak oleh saudara tiri almarhum sejak tahun 1977.

Yang lebih memuakkan, ini bukan kali pertama pihak terlapor menunjukkan sikap tidak kooperatif. Catatan hitam mediasi menunjukkan mereka telah:

3 Kali Mangkir di Balai Desa Sitir Jatunjungan.

2 Kali Mangkir di kantor BPN Blora.

Meski pihak BPN melalui Kasubag Tata Usaha, Elvin, masih berupaya menggunakan bahasa diplomatis dengan menyebut mediasi sebagai “langkah kekeluargaan,” kenyataannya prosedur ini terus dipermainkan oleh ketidakhadiran terlapor.

“Kita simpulkan untuk menundanya. Nanti akan kita agendakan mediasi berikutnya dalam rangka menemukan titik tengah,” ujar Elvin, seolah memberi napas tambahan bagi pihak yang terus-menerus menghindar.

Supriyanto, perwakilan ahli waris, menegaskan bahwa kesabaran keluarga ada batasnya. Mediasi selanjutnya akan dilempar ke program Pengendalian Sengketa dan Konflik di balai desa setempat yang dijadwalkan setelah Lebaran.

Jika pada pertemuan tersebut pihak terlapor masih berani menunjukkan batang hidungnya dengan cara absen, maka jalur litigasi (pengadilan) adalah satu-satunya cara untuk menyeret mereka ke meja hukum. Tidak ada lagi tempat bagi mereka yang merasa bisa menguasai tanah orang lain selama puluhan tahun tanpa konsekuensi hukum yang nyata.

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *