Batang, suarajateng.co.id — Di tengah upaya Polri memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan pelayanan yang humanis, Polres Batang menunjukkan komitmennya dengan memfasilitasi proses restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat Akhmad Khusaeri.

Kamis, 5 Februari 2026, Polres Batang mempertemukan pihak pelapor dan terlapor dalam rangka memfasilitasi permohonan restorative justice. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara secara dialogis dan berkeadilan, sebagaimana arahan pimpinan Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Keluarga tersangka menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Ibu Kapolres Batang AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., beserta seluruh jajaran, yang telah memberikan ruang dan kesempatan bagi para pihak untuk dipertemukan serta menyampaikan aspirasi masing-masing.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kapolres Batang dan jajaran yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Setidaknya kami diberikan ruang untuk menyampaikan harapan kami,” ungkap perwakilan keluarga tersangka.

Akhmad Khusaeri diketahui disangkakan pasal penipuan dan penggelapan terkait dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 01942 seluas 4.826 meter persegi dan SHM Nomor 01626 seluas 3.463 meter persegi. Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/I/I/Res1.11/2026/Reskrim yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Batang.

Dalam proses yang berjalan, keluarga tersangka mengakui sempat terjadi kesalahpahaman dalam memahami tahapan dan mekanisme hukum, khususnya terkait konsekuensi dari proses restorative justice yang ditempuh. Perbedaan pemahaman tersebut menimbulkan harapan bahwa status penahanan tersangka akan segera berubah.

Hingga awal Februari 2026, tersangka masih menjalani penahanan di Polres Batang. Kondisi tersebut sempat menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga, terlebih anak tersangka yang kerap mempertanyakan keberadaan ayahnya.

Meski demikian, keluarga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap ke depan komunikasi serta penjelasan terkait mekanisme penanganan perkara dapat disampaikan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Proses restorative justice yang difasilitasi Polres Batang ini diharapkan dapat menjadi contoh pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan dialog, keadilan, dan kemanusiaan, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Batang tetap membuka ruang klarifikasi dan komunikasi guna menjaga transparansi serta kepercayaan publik.

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *