Home / korupsi / Dugaan Korupsi Dana Desa Gamongan Mencuat, Sekdes Dilaporkan ke Polres Bojonegoro

Dugaan Korupsi Dana Desa Gamongan Mencuat, Sekdes Dilaporkan ke Polres Bojonegoro

Bojonegoro, suarajateng.co.id – Bau busuk dugaan korupsi kembali menyengat dari kursi perangkat desa di Bojonegoro. Kali ini, Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, menjadi panggung sandiwara penggelapan dana publik yang diduga didalangi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sendiri, Sdr. Suyitno.

Muak dengan praktik yang mencederai amanah rakyat, perwakilan warga, Sardiono dan Sugianto, resmi “menyeret” sang Sekdes ke jalur hukum. Mereka menyatroni Unit Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (1/4) dengan membawa tumpukan bukti pengkhianatan terhadap tata kelola keuangan desa.

Laporan bernomor 01/LAP-ADU/GMG/IV/2026 tersebut menguliti habis modus operandi yang tergolong nekat dan tak tahu malu. Sekdes Suyitno diduga kuat telah menjadi “maestro pemalsuan” dengan mencatut tanda tangan pejabat-pejabat kunci demi menjebol sistem perbankan Cash Management System (CMS) Desa Gamongan.

Tak tanggung-tanggung, tiga tanda tangan sekaligus diduga “ditembak” alias dipalsukan oleh terlapor, yaitu:

Kepala Desa Gamongan, H. Kurlan, S.H.

Bendahara Desa, Sdri. Firma Riyanti.

Pelaksana Kegiatan, Sdri. Luluk Mardiyati.

Aksi kriminal administratif ini dilakukan tepat pada “injury time” tutup tahun, yakni 31 Desember 2025. Tujuannya? Agar dana yang seharusnya untuk pembangunan desa bisa meluncur mulus, bukan ke proyek rakyat, melainkan langsung mengalir ke rekening pribadi sang Sekdes.

“Ini bukan sekadar administrasi yang keliru, ini adalah perampokan marwah dana publik!” tegas Sardiono dengan nada geram di depan gedung Satreskrim. Ia menekankan bahwa uang rakyat yang seharusnya menjadi aspal jalan atau bantuan sosial, justru diduga dijadikan “bancakan” pribadi oleh oknum yang seharusnya melayani.

Dalam draf laporannya, disebutkan secara gamblang bahwa dana yang cair melalui modus “tanda tangan bodong” tersebut sama sekali tidak digunakan untuk keperluan desa. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata dan sangat mencederai hati warga desa yang mayoritas petani.

Warga tidak main-main. Mereka menuntut pihak kepolisian menjerat terlapor dengan Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bukti-bukti berupa fotokopi dokumen pencairan dana yang mencurigakan serta dokumen pembanding tanda tangan asli kini sudah berada di tangan penyidik.

Kini, bola panas ada di tangan Polres Bojonegoro. Masyarakat Gamongan menanti keberanian polisi untuk segera meringkus oknum “tikus kantor” desa ini. Jangan sampai supremasi hukum kalah oleh lobi-lobi di balik meja, karena integritas desa adalah harga mati bagi kesejahteraan rakyat.

(Tim redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *