BLORA, suarajateng.co.id – Proyek pembangunan gedung Bank Sampah di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang bersumber dari anggaran tahun 2023 kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena manfaatnya bagi lingkungan, melainkan karena kondisi bangunan yang audah mualai hancur sebelum sempat digunakan, serta munculnya dugaan kuat adanya praktik “fee” haram yang mengalir ke kantong oknum tertentu.
Kondisi gedung yang kini mangkrak dan mengalami kerusakan memicu kecurigaan publik. Kepala Desa Sukorejo, Sutresno, saat dikonfirmasi di kediamannya, seolah “cuci tangan” atas kondisi tersebut. Ia berdalih bahwa kerusakan terjadi karena bangunan tidak dihuni akibat belum adanya proses hibah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora.
”Gedung tidak kami gunakan karena DLH belum menghibahkan ke desa. Kalau bangunan tidak digunakan, ya lama-lama rusak dan bisa roboh,” ujar Sutresno dengan nada enteng.
Namun, pengakuan Sutresno justru membuka kotak pandora mengenai siapa sebenarnya aktor di balik proyek ini. Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak dilibatkan dalam proses pembangunan. “Semua dipegang oleh Bu Pur dari CV Rasi Sinar Raya, Kami hanya disuruh menyiapkan lahan. Desa tidak menerima apa-apa, semua dikerjakan dia,” tambahnya.
Tabir gelap proyek ini semakin terkuak melalui keterangan narasumber berinisial HK. Kepada awak media, HK secara gamblang menyebut adanya dugaan bagi-bagi “kue” dari anggaran proyek tersebut. Ia menuding ada oknum yang menerima fee dari sosok yang disebut sebagai Bu Pur.
”Ada yang menerima fee dari Bu Pur CV Rasi Sinar Raya, tapi nominalnya dirahasiakan,” ungkap HK. Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa proyek Bank Sampah Sukorejo diduga sengaja dikondisikan sejak awal untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan pengelolaan sampah warga.
Di sisi lain, pihak DLH Kabupaten Blora melalui salah satu pegawainya, Lindung, membenarkan bahwa pihak desa baru diminta membuat surat permohonan hibah pada bulan Desember lalu. Hal ini memicu pertanyaan besar: Mengapa bangunan fisik sudah berdiri dan rusak di tahun 2023, namun proses administrasi hibah baru diurus di akhir tahun berikutnya?
Ketidaksinkronan antara pembangunan fisik dan legalitas administratif ini mengindikasikan adanya manajemen proyek yang amburadul atau sengaja dibiarkan “abu-abu” untuk menutupi penyimpangan anggaran.
Masyarakat kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas:
Bu Pur CV Rasi Sinar Raya yang memegang kendali penuh atas proyek di lahan desa tanpa keterlibatan pihak desa?
Ke mana larinya anggaran perawatan gedung yang kini kondisinya yang sudah mengalami kerusakan tersebut?
Benarkah ada aliran dana (fee) yang mengalir ke pihak pihak lain diluar untuk pembangunan.
Kami berharap buat masyarakat indonesia jangan takut untuk mengritik dengan keras demi kemajuan bangsa.
(Tim redaksi)
