BLORA, SUARAJATENG, 1 November 2025 —
Dugaan manipulasi surat cuti pegawai kembali mencoreng kredibilitas birokrasi di Kabupaten Blora. Kasus ini menyeret nama Lurah Mlangsen, Evi Kartikasari, SE, yang diduga menandatangani surat cuti milik Kusmindar, Kasi Pembangunan Kelurahan Mlangsen, meski yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Blora sejak 1 September 2025.

Ironisnya, surat cuti tersebut tertanggal 9 September 2025, dengan alasan merawat orang tua. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab secara hukum, Kusmindar sudah berstatus tersangka dan ditahan sebelum tanggal surat cuti itu diterbitkan.

Fenomena ini memunculkan dugaan adanya permainan atau manipulasi administrasi yang dilakukan oleh pihak kelurahan. Tim media Suara Jateng mencoba mengklarifikasi hal tersebut langsung kepada Lurah Mlangsen melalui pesan pribadi, namun hingga berita ini diterbitkan, Evi Kartikasari tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Sementara itu, pada 1 November 2025, Tim media Suara Jateng juga sempat menanyakan keabsahan surat cuti tersebut melalui pesan yang sama, dan mendapat jawaban serupa—tidak direspons oleh pihak kelurahan.

Dalam klarifikasi terpisah pada 29 Oktober 2025, Lurah Mlangsen Evi Kartikasari menyampaikan bahwa seluruh izin cuti telah mendapat petunjuk dari Kecamatan Blora. Namun pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan penjelasan Camat Blora, Hadi Praseno.

Saat dikonfirmasi tim Suara Jateng, Hadi Praseno menegaskan bahwa izin cuti tersebut berasal dari bawahannya, dan semestinya tidak mungkin disetujui apabila pegawai yang bersangkutan sedang menjalani penahanan.

“Kalau izin cuti itu dari bawahan seperti Kusmindar, berarti pengajuannya melalui Lurah Evi Kartikasari. Tapi kalau sudah berstatus tahanan sejak 1 September, jelas tidak bisa diterbitkan surat cuti tanggal 9 September. Harus ada prosedur dan tahapan yang benar dari bawah,” tegas Hadi Praseno.

Kejanggalan ini menjadi sorotan publik Blora dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses birokrasi di tingkat kelurahan. Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka dan langkah hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran administrasi.(Tim redaksi)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *