Grobogan, suarajateng.co.id – Polemik dugaan penyerobotan lahan bersertifikat kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, konflik agraria tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, dan diduga menimpa warga kecil yang Jelas memiliki sertifikat hak milik sah terbitan Tahun 2000.

Seorang warga Toroh berinisial SRI mengaku menjadi korban dugaan penyerobotan lahan sawah yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2000. SRI menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah atas namanya dan bukan objek sengketa waris maupun jual beli.
“Saya punya sertifikat hak milik yang sah sejak tahun 2000. Tapi belakangan saya justru ditekan dan diminta menyerahkan sertifikat itu,” ujar SRI kepada wartawan.
Permasalahan ini mencuat setelah adanya transaksi jual beli lahan sawah pada tahun 2021 yang dilakukan oleh adik kandung SRI, berinisial SKM, dengan pihak ketiga yang disebut-sebut sebagai seorang pengusaha kuliner. SRI mengaku tidak pernah dilibatkan maupun mengetahui adanya transaksi tersebut.
Menurut penuturan SRI, lahan sawah itu merupakan pemberian langsung dari kakek kandungnya, RDY (alm), dari ayahnya PJN (alm) saat SRI masih remaja. Sejak saat itu, lahan tersebut dikelola sendiri oleh SRI bersama istri dan anak-anaknya untuk menopang kehidupan keluarga.
Dalam perjalanan waktu, ibu kandung SRI yang berinisial KLP sempat meminta izin secara lisan untuk memanfaatkan lahan tersebut guna menanam sayuran, dengan komitmen tidak akan menjualnya. Setelah Ibu kandung SRI yaitu KLP meninggal dunia pada tahun 2003 Pengelolaan lahan tersebut kemudian dilanjutkan oleh SKM selaku adik bungsu SRI. Atas dasar rasa iba dan hubungan keluarga, SRI tidak menarik kembali penguasaan lahan tersebut.
Namun polemik memanas ketika beredar informasi di masyarakat bahwa SKM mengklaim memiliki SHM terbit tahun 2021 atas lahan yang sama, lalu menjualnya kepada pihak lain. Proses balik nama di (BPN) melalui notaris dilaporkan mengalami kebuntuan.
Isu yang berkembang menyebutkan bahwa SHM atas nama SKM diduga merupakan sertifikat ganda atau terbit di atas lahan yang telah bersertifikat lebih dahulu. Kondisi ini memicu upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa, di mana sejumlah pihak justru meminta SRI menyerahkan sertifikat aslinya.
SRI menolak keras permintaan tersebut. Ia menegaskan bahwa SHM Nomor 02370 adalah miliknya yang sah dan tidak pernah dialihkan kepada siapa pun. Terkait pembagian waris keluarga, SRI menyebut seluruh saudaranya telah menerima bagian berupa tanah dan rumah, sementara dirinya justru hanya memperoleh satu ekor anak sapi.
“Atas dasar apa saya harus menyerahkan sertifikat saya? Saya ini pemilik sah,” tegasnya.
Merasa dirugikan dan terintimidasi, SRI beserta Keluarga nya akhirnya berkonsultasi dengan Perwakilan tim hukum Squad Nusantara dan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia DPC Grobogan serta Pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum guna mencari keadilan dan memastikan kepastian hukum atas hak kepemilikan lahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SKM maupun instansi terkait mengenai dugaan terbitnya sertifikat ganda tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat setempat, yang berharap persoalan agraria serupa tidak kembali merugikan warga kecil.

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *