Home / BLORA / Dugaan Proyek Brojong di Gedangdowo Jepon Blora, Dengan Dana Desa 70 Juta Jadi Sorotan, Borongan Hingga Material Ilegal Terendus

Dugaan Proyek Brojong di Gedangdowo Jepon Blora, Dengan Dana Desa 70 Juta Jadi Sorotan, Borongan Hingga Material Ilegal Terendus

Blora, suarajateng.co.id – Transparansi anggaran Dana Desa (DD) di Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, kini menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan bronjong sepanjang 16 meter di wilayah RT 02 RW 03 dengan anggaran fantastis senilai Rp70 juta dari Tahun Anggaran 2025 diduga kuat menabrak aturan dan syarat akan praktik lancung.

​Berdasarkan investigasi tim media Suara Jateng, proyek yang seharusnya mengedepankan pemberdayaan masyarakat setempat justru diduga dimonopoli oleh pihak luar. Seorang warga berinisial Y mengungkap bahwa pekerjaan tersebut diborongkan kepada HI, warga Kalijalin, tanpa melibatkan warga sekitar.

​Hal ini diperkuat oleh pengakuan JM, seorang warga yang tinggal di lingkungan proyek. Kepada media, ia menegaskan bahwa tidak ada satupun tetangganya yang dilibatkan dalam keringat proyek tersebut.

​”Pekerjaan bronjong itu dikerjakan orang luar semua, tidak ada warga sekitar sini,” cetus JM dengan nada kecewa.

​Saat dikonfirmasi pada 27 Februari 2026, HI selaku oknum pemborong secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya memang memborong proyek tersebut. Hal ini jelas memicu pertanyaan besar: Mengapa anggaran desa yang seharusnya berputar di tangan warga desa justru lari ke kantong pihak luar?

​Borok proyek ini semakin menganga setelah HA (alias HD), warga Dukuh Talok, Desa Gedangdowo, memberikan pengakuan mengejutkan terkait asal-usul material. Selaku penyuplai, HA membenarkan dirinya mengirimkan batu sebanyak 6 truk dengan harga Rp1 juta per truk.

​Namun yang paling krusial, HA mengakui bahwa tanah urug yang digunakan berasal dari Galian C Ilegal yang diambil dari wilayah Kecamatan Tunjungan, Blora. Penggunaan material ilegal dalam proyek negara/desa bukan hanya masalah etika, melainkan pelanggaran hukum serius yang bisa berimplikasi pada tindak pidana.

​Ironisnya, di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan ini, Sutikno selaku Kepala Desa Gedangdowo justru memilih bungkam. Saat dikonfirmasi oleh tim media melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran proyek yang diborongkan dan asal-usul material ilegal tersebut, sang Kades tidak memberikan jawaban sepatah kata pun.

​Sikap diam pemangku kebijakan ini semakin memperkuat kecurigaan publik adanya “main mata” antara pihak desa dengan pemborong dan penyuplai material ilegal.

​Dengan anggaran puluhan juta rupiah yang bersumber dari uang rakyat, proyek bronjong 16 meter ini kini berdiri di atas tumpukan dugaan pelanggaran hukum. Mulai dari pengabaian pemberdayaan masyarakat hingga penggunaan material ilegal.

​Kini, bola panas ada di tangan masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kinerja Pemerintahan Desa Gedangdowo. Apakah Dana Desa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, atau sekadar menjadi ajang bancakan oknum-oknum tertentu.

(Anto)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *