Blora, SuaraJateng — Aktivitas tambang galian C diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Blora. Kali ini, praktik penambangan tanpa izin tersebut ditemukan di Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, yang belakangan menjadi sorotan warga akibat maraknya galian ilegal yang berdampak pada lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Salah satu warga Sitirejo yang ditemui tim SuaraJateng membenarkan bahwa kegiatan tambang di lokasi tersebut biasanya beroperasi setiap hari. Namun, untuk sementara aktivitas terlihat berhenti karena alat berat di lokasi sedang mengalami kerusakan.
“Alat beratnya sedang rusak, jadi kelihatannya berhenti dulu. Kalau tidak rusak, biasanya setiap hari beraktivitas,” ujar seorang warga setempat.
Saat tim media SuaraJateng meninjau langsung ke lokasi, ditemukan satu unit alat berat yang tengah diperbaiki serta sejumlah titik bekas galian yang diduga kuat merupakan hasil aktivitas penambangan ilegal. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan tambang galian C di wilayah itu sudah berlangsung cukup lama.
Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batubara, Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah, Hadi Susanto, menegaskan bahwa aktivitas di Sitirejo tidak memiliki legalitas apa pun.
“Aktivitas di wilayah Sitirejo Tunjungan Blora itu belum memiliki izin apa pun. Jika tambang galian C tidak berizin (ilegal), itu sudah menjadi ranah APH untuk segera ditindaklanjuti secara tegas,” ujar Hadi Susanto, Rabu (26/11/2025).
Tim SuaraJateng akan terus melakukan pemantauan terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Blora, khususnya di Kecamatan Tunjungan. Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bersikap tegas dan segera mengambil langkah hukum apabila kegiatan ilegal tersebut masih terus berlangsung, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.( Achmad )
