Garut, suarajateng.co.id – Kasus dugaan penggelapan mobil milik seorang warga berinisial YY dengan nomor polisi D 1621 AJY masih menjadi sorotan masyarakat. Hingga kini, proses penanganan perkara yang ditangani oleh Satreskrim Polres Garut dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kejelasan hukum.

Perwakilan YY yang berinisial DND mengungkapkan bahwa pihak Paminal Polres Garut memang sempat turun tangan membantu proses pengambilan mobil melalui mekanisme bon pinjam pakai. Namun, menurutnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan proses hukum terhadap terduga pelaku maupun pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan tersebut.

“Paminal hanya membantu proses pengambilan mobil saja. Setelah itu kami tidak mendapatkan penjelasan mengenai langkah selanjutnya, apakah ada pelanggaran prosedur atau tidak,” ujar DND kepada awak media.

Menurutnya, proses bon pinjam pakai kendaraan yang dilakukan juga dinilai cukup berbelit. Berbagai alasan administrasi disebut menjadi kendala, bahkan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses tersebut masih harus melalui izin pimpinan, yakni Kanit Pidum dan Kasat Reskrim.

Pihak YY juga merasa adanya kesan proses yang dipersulit. Padahal, menurut mereka, apabila tidak ada kesalahan prosedur atau kelalaian dalam penanganan perkara, seharusnya tidak perlu sampai melibatkan Paminal untuk turun langsung.

Kasus ini sendiri telah berjalan sejak Desember 2025. Terlapor diketahui telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, pihak yang diduga sebagai penadah atau penggadai mobil yang masih berstatus kredit di perusahaan pembiayaan juga telah dimintai keterangan.

Meski demikian, hingga kini status perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Terduga pelaku maupun pihak yang diduga menerima gadai kendaraan disebut masih bebas beraktivitas seperti biasa.

Pihak YY mengaku heran dengan lambatnya penanganan kasus ini. Mereka menilai perkara tersebut sebenarnya cukup sederhana karena terlapor, barang bukti, serta dugaan pihak penadah sudah jelas.

“Semua unsur sebenarnya sudah jelas, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Ini yang membuat kami sangat kecewa,” kata DND.

Masyarakat pun berharap adanya transparansi serta keseriusan dari Satreskrim Polres Garut dalam menangani perkara tersebut. Penanganan yang profesional dinilai penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Kasus ini kini masih menjadi perhatian publik, dengan harapan aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihak korban.(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *