Home / Nasional / Kesaksian Warga Terkait Pembangunan Brojong di Desa Gedangdowo Jepon Blora, Yang Diduga di Borongkan Dengan Anggaran Dana Desa, Warga Haya Sebagai Penonton

Kesaksian Warga Terkait Pembangunan Brojong di Desa Gedangdowo Jepon Blora, Yang Diduga di Borongkan Dengan Anggaran Dana Desa, Warga Haya Sebagai Penonton

Blora, suarajateng.co.id Semangat Undang-Undang Desa yang mengedepankan swakelola dan pemberdayaan masyarakat lokal tampaknya dikangkangi di Desa Gedangdowo. Pembangunan bronjong dengan alokasi Dana Desa (DD) senilai Rp70 juta memicu polemik panas setelah muncul dugaan kuat bahwa proyek tersebut dikerjakan sepenuhnya oleh pihak luar alias diborongkan.

​Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat, Bodong, S.H. Ia menegaskan bahwa praktik memborongkan pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa adalah bentuk pelanggaran konstitusi desa yang nyata.

​”Anggaran Dana Desa itu rohnya adalah swakelola. Kalau teknisi ahli silakan ambil dari luar, tapi pekerjanya wajib warga setempat! Ini malah diborongkan total ke orang luar. Ini jelas menyalahi aturan dan merampas hak warga desa untuk bekerja di tanahnya sendiri,” tegas Bodong dengan nada geram (20/03/26).

​Senada dengan hal tersebut, seorang warga berinisial HS juga membenarkan praktik janggal tersebut saat ditemui di sebuah warung kopi. Menurutnya, tidak ada transparansi maupun upaya pelibatan tenaga kerja lokal dalam proyek bronjong senilai puluhan juta tersebut.

​”Iya, itu memang diborongkan. Warga sini tidak ada yang ikut kerja, semuanya orang luar desa. Kami hanya jadi penonton di desa sendiri,” cetus HS.

​Secara regulasi, penggunaan Dana Desa seharusnya memprioritaskan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Tujuannya jelas: untuk meningkatkan pendapatan ekonomi warga desa. Jika proyek senilai Rp70 juta ini benar-benar dipihak-ketigakan secara total, maka patut diduga ada oknum yang sengaja mencari keuntungan pribadi dengan mengabaikan kesejahteraan masyarakat Gedangdowo.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Gedangdowo belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan teknis mengapa warga setempat “diharamkan” menyentuh proyek yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut. Masyarakat mendesak pihak terkait, termasuk Inspektorat, untuk segera turun tangan memeriksa dugaan maladministrasi dan pelanggaran aturan ini.

(Tim Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *