Blora, suarajateng,co.id – Menanggapi isu viral mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan oleh SPPI SPPG Cepu Karangboyo 2 berinisial J terhadap mantan sopir berinisial FA, pihak terlapor akhirnya angkat bicara. J secara tegas membantah adanya unsur intimidasi dan menyatakan bahwa tindakan yang diambil semata-mata adalah bagian dari penegakan kedisiplinan tugas.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (10/3/2026), J menjelaskan bahwa pertemuan yang terjadi bukanlah bentuk tekanan psikologis, melainkan koordinasi internal. Menurutnya, saat kejadian berlangsung, terdapat saksi mata lain di lokasi, termasuk ahli gizi, akuntan, dan admin yayasan.
”Saya hanya menjalankan tugas sebagai SPPI yang menegur jika ada relawan yang melakukan kesalahan. Tidak ada sedikitpun kata-kata mengintimidasi,” tegas J.
Poin utama yang ditekankan J adalah mengenai profesionalisme relawan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyoroti keterlibatan FA dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dinilai berbenturan dengan etika instansi jika digunakan untuk mengkritik sesama pengelola program MBG.
Pilihan Profesional: J memberikan pilihan kepada FA untuk tetap fokus menjadi relawan di SPPG Karangboyo 2 atau sepenuhnya aktif di LSM.
Menjaga Nama Baik: Relawan diminta untuk tidak menjelekkan atau mengkritik unit dapur lain karena masih berada dalam naungan program yang sama.
Pengunduran Diri: Menurut J, setelah diberikan pilihan tersebut, FA tidak memberikan jawaban verbal, melainkan langsung melepas rompi distribusi dan meninggalkan lokasi (keluar).
Terkait laporan yang dilayangkan oleh pihak FA ke Polres Blora, J menyatakan sikap kooperatifnya. Ia menegaskan tidak akan menghindar dan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
”Insya Allah saya ikuti proses yang ada karena saya hanya menjalankan tugas saya sebagai kepala dapur,” pungkasnya.
Berita ini mengedepankan asas cover both sides dengan memfokuskan pada hak jawab J. Narasi menekankan bahwa insiden tersebut merupakan dinamika internal manajemen relawan, bukan tindakan kriminalitas sebagaimana yang dituduhkan.
(Tim redaksi)






