Blora, suarajateng.co.id – Praktik intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan kembali mencoreng lingkungan kerja di SPPG Cepu Karangboyo Dua. Seorang pekerja berinisial FA menjadi korban tindakan represif yang dilakukan oleh oknum SPPI berinisial J pada Kamis, 5 Maret 2026. Kejadian ini memicu kecaman keras karena dinilai telah melampaui batas kemanusiaan dan etika profesional.

Kejadian bermula saat FA menjalankan haknya untuk bersuara terkait kualitas layanan. FA melontarkan kritik mengenai menu MBG di lokasi lain yang dianggap tidak layak karena menyajikan buah busuk. Namun, secara irasional, J yang menjabat sebagai SPPI justru bereaksi dengan amarah yang meledak-ledak.

Tanpa alasan yang jelas, J melakukan intimidasi terhadap FA di depan rekan-rekan kerjanya. Tindakan ini tidak hanya menghancurkan mental korban, tetapi juga merupakan bentuk pembungkaman paksa terhadap kritik yang sebenarnya bertujuan demi kebaikan bersama.

“Mengapa J yang marah besar padahal kritik ditujukan untuk unit lain? Ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak berdasar!” tegas kerabat korban yang merasa sangat kecewa atas perlakuan tersebut.

Tindakan intimidasi yang menimpa FA bukan sekadar konflik internal biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Berdasarkan prinsip hukum dan kemanusiaan, tindakan J telah melanggar:

Hak Atas Rasa Aman: Merampas perlindungan diri pribadi dan kehormatan korban.

Kebebasan Berpendapat: Membungkam individu yang menyuarakan kebenaran terkait kualitas layanan.

Keamanan Psikis: Dampak trauma dan ketakutan yang ditimbulkan pada korban adalah bentuk kekerasan non-fisik yang nyata.

Secara hukum, intimidasi yang disertai ancaman atau kekerasan merupakan tindak pidana. Pelaku tidak boleh merasa kebal hukum hanya karena jabatan yang disandangnya.

Kasus ini telah mendapatkan perhatian khusus dari Lembaga LAI. Dengan tegas, LAI menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke pihak berwajib. Tidak ada ruang bagi “premanisme” di lingkungan kerja, 6/3/2026.

“Kami tidak akan tinggal diam. Intimidasi ini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Kami akan memastikan FA mendapatkan keadilan dan memastikan tidak ada lagi orang lain yang menjadi korban arogansi oknum seperti J,” ungkap perwakilan lembaga tersebut.

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *