BLORA, SUARAJATENG — Polemik kasus hukum yang menjerat salah satu perangkat Kelurahan Mlangsen, bernama Kusmindar, terus menuai sorotan publik. Setelah tim Suara Jateng melakukan klarifikasi ke pihak kelurahan dan kecamatan, terungkap adanya dugaan ketidakterbukaan dari pimpinan kelurahan terkait status hukum bawahannya yang telah ditahan di rutan akibat kasus perjudian.

Pernyataan dari Lurah Mlangsen yang menyebut “surat cuti hanya kertas tak berguna tanpa aprove kecamatan kalau kecamatan sendiri tidak mendapat informasi terkait status kusmindar” semakin memantik tanda tanya besar atas sikap pemimpin wilayah tersebut. Alih-alih bersikap transparan, justru muncul kesan adanya upaya menutup-nutupi fakta sebenarnya.

Ketika tim media melakukan penelusuran ke pihak Kecamatan Blora, Kasubag Umpeg, Bapak Supandi, membenarkan bahwa tidak ada laporan detail dari pihak Kelurahan Mlangsen mengenai penahanan perangkat bernama Kusmindar.

“Yang disampaikan pihak kelurahan hanya soal absensi, bukan keterangan resmi tentang status hukum yang bersangkutan,” jelas Supandi saat dikonfirmasi tim Suara Jateng.

Yang lebih mencengangkan, pihak kelurahan justru mengutus Sekretaris Lurah (Seklur) untuk menanyakan persoalan absensi ke kecamatan, sementara Bu Lurah hingga berita ini diturunkan belum juga hadir ke pihak kecamatan.

Parahnya lagi, menurut sumber lapangan, kelurahan bahkan menyuruh Ketua RT untuk menyerahkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ke kecamatan — langkah yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur administrasi pemerintahan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar:
🔹 Apa yang sebenarnya ditutupi oleh pihak kelurahan?
🔹 Mengapa pimpinan wilayah justru abai terhadap etika birokrasi dan transparansi publik?

Publik kini menanti langkah tegas dari pihak kecamatan dan BKD Kabupaten Blora untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dan ketertutupan informasi di lingkungan pemerintahan kelurahan.

Suara Jateng akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang, demi tegaknya integritas aparatur sipil negara dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. (Tim redaksi)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *