JEPARA, SUARAJATENG – Aktivitas pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kedung Malang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, kian marak dan berlangsung secara terang-terangan. Fenomena ini menimbulkan keresahan masyarakat lantaran diduga kuat melibatkan praktik-praktik ilegal yang seolah-olah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah kendaraan dengan tangki modifikasi bebas mengisi solar subsidi dalam jumlah besar. Bahkan, aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang maupun pengelola SPBU.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa kegiatan pengangsu ini telah berlangsung lama. “Setiap hari ada mobil yang bolak-balik ngisi solar. Kadang sampai antre panjang, padahal yang butuh solar untuk kerja juga jadi susah,” ujarnya.
Ironisnya, meski aturan tentang distribusi dan penggunaan BBM subsidi telah diatur secara tegas oleh pemerintah, namun pelanggaran yang terjadi di SPBU Kedung Malang seolah dibiarkan tanpa tindakan nyata. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran dan keberpihakan aparat penegak hukum.
Aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik di Jepara, R. Sutrisno, mendesak agar aparat segera bertindak. “Ini bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Jika dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” tegasnya.
Pihak kepolisian maupun Pertamina hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya pengangsu solar bersubsidi di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap agar instansi terkait segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas terhadap praktik-praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang sangat merugikan ini.(tim redaksi)