BLORA, SUARAJATENG.CO.ID – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) ilegal jenis arak dan kawa-kawa di sejumlah kafe sepanjang Jalan Cepu–Blora KM 08 kembali menjadi sorotan tajam. Lokasi deretan kafe ini yang sangat dekat dengan kawasan sekolah telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga, yang kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

Seorang wanita pekerja kafe berinisial Bunga, yang dikenal sebagai salah satu Ladies Cafe (LC), secara terang-terangan mengakui bahwa miras ilegal tersebut tersedia bebas dan dijual tanpa mengantongi izin resmi.

“Mereka menyediakan minuman ilegal supaya harganya terjangkau dan bisa untuk senang-senang,” ungkap Bunga, menjelaskan motivasi di balik praktik ilegal ini.

Dikhawatirkan Beri Contoh Buruk bagi Pelajar

Kekhawatiran utama warga bukan hanya pada pelanggaran aturan, tetapi juga pada dampak sosial dan moral. Praktik penjualan miras ilegal dikhawatirkan akan memberi contoh buruk dan merusak moral pelajar yang setiap hari melintas di sekitar kawasan tersebut. Selain itu, aktivitas ini berpotensi besar memicu kerawanan dan gangguan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Warga berharap, penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal ini menjadi prioritas, terutama mengingat lokasinya yang berbatasan langsung dengan lingkungan pendidikan.

Kepolisian Siap Tindak Lanjut Jelang Nataru

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan peredaran miras ilegal ini, Kapolsek Sambong AKP Subardi memberikan respons cepat.

“Terima kasih atas informasinya dan akan segera ditindak lanjuti kegiatan menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru),” ujar AKP Subardi melalui pesan WhatsApp, mengindikasikan bahwa kepolisian akan segera turun tangan.

Aturan Ketat Melarang Peredaran Miras Ilegal

Penjualan miras jenis arak dan kawa-kawa tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:

Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013: Menegaskan bahwa minuman beralkohol hanya boleh dijual oleh pelaku usaha berizin resmi. Secara spesifik, penjualan di tempat yang dekat dengan fasilitas pendidikan dilarang keras.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014: Mengatur distribusi yang hanya boleh dilakukan oleh pedagang ber-Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan di lokasi tertentu.

KUHP Pasal 204 dan 205: Memungkinkan sanksi pidana bagi pihak yang memperjualbelikan barang berbahaya tanpa izin, termasuk minuman yang dapat membahayakan kesehatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora

Sebagian besar Perda Kabupaten melarang penjualan miras tanpa izin, penjualan di dekat sekolah, dan peredaran minuman oplosan/ilegal.

Warga mendesak agar aparat kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya segera bersinergi melakukan penyelidikan, razia, dan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga Kamtibmas dan melindungi generasi muda dari dampak buruk peredaran miras ilegal.

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *