Blora, suarajateng.co.id – Praktik dugaan intimidasi di lingkungan kerja kembali mencuat. Kali ini, seorang oknum pegawai SPPG Cepu Karangboyo II berinisial J, yang menjabat sebagai SPPI, resmi dilaporkan ke Polres Blora pada Senin, 9 Maret 2026. Laporan ini dilayangkan langsung oleh korban berinisial FA, mantan sopir di instansi tersebut, yang tidak terima atas perlakuan sewenang-wenang yang dialaminya.
FA mendatangi Mapolres Blora dengan tekad bulat untuk mencari keadilan. Menurut keterangan korban, tindakan intimidasi yang dilakukan oleh J telah melampaui batas profesionalisme dan mencederai harkat martabatnya sebagai pekerja.
“Saya melaporkan hal ini secara resmi agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan di lingkungan kerja. Kita hidup di negara hukum, bukan di hutan rimba di mana yang punya jabatan bisa menindas yang bawah,” tegas FA usai menyerahkan laporan.
Persoalan bukti menjadi poin krusial dalam laporan ini. Korban mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian dugaan intimidasi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV yang berada di area dapur SPPG Cepu Karangboyo II.
Meski pihak pelapor memiliki keterbatasan akses untuk mengambil rekaman tersebut secara pribadi, FA mendesak agar penyidik Polres Blora segera bergerak cepat menyita rekaman tersebut sebelum adanya upaya penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak tertentu.
Laporan ini menjadi ujian bagi Polres Blora dalam menangani kasus intimidasi di wilayah hukumnya. FA berharap kepolisian bertindak tanpa pandang bulu terhadap siapapun pelakunya, meskipun yang bersangkutan memiliki jabatan di instansi tersebut.
“Kami minta Polres Blora bertindak tegas! Jangan biarkan oknum-oknum yang merasa berkuasa bisa bertindak intimidatif kepada bawahan atau mantan pekerjanya. Bukti CCTV sudah jelas ada di lokasi, tinggal kemauan penyidik untuk mengusut tuntas,” tambahnya dengan nada geram.
Kasus ini kini berada di bawah penanganan Satreskrim Polres Blora. Publik menanti langkah nyata kepolisian untuk membongkar praktik-praktik intimidasi yang kerap terjadi namun jarang tersentuh hukum.
(tim redaksi)
