Rembang,suarajateng.co.id – Bau busuk praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan pemerasan menyengat dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunem. Alih-alih memberikan pelayanan prima sebagai abdi negara, oknum PLN Kabupaten Rembang justru diduga mempertontonkan mentalitas “preman berseragam” dengan memeras warga yang tengah mencari nafkah.

Peristiwa memuakkan ini terungkap pada Minggu, 1 Februari 2026. Seorang warga berinisial G, pembeli kayu jati yang berniat menebang pohon, mengaku telah mengikuti prosedur dengan memberi tahu pihak PLN via telepon. Bahkan, proses penebangan tersebut ditunggui langsung oleh petugas PLN di lokasi.

Namun, niat baik warga dibalas dengan tangan menengadah. Sejak pagi, oknum PLN sudah meminta uang sebesar Rp300.000 kepada bos dari saudara G dengan alasan yang tidak jelas. Ini bukan lagi soal biaya administrasi, ini adalah potret nyata pungli yang terstruktur!

Puncak kebiadaban terjadi saat sebuah pohon jati yang ditebang menimpa tiang listrik hingga roboh. Bukannya melakukan penanganan teknis sesuai SOP perusahaan plat merah, oknum PLN bernama Supriyanto justru langsung “menembak” warga dengan denda fantastis sebesar Rp5 Juta.

Lebih gila lagi, denda tersebut bisa “dinego” layaknya transaksi di pasar gelap hingga turun ke angka Rp3,5 Juta. Saat korban meminta transparansi berupa kuitansi resmi, Supriyanto berkelit dan menolak memberikan bukti bayar.

“Kami minta kuitansi tapi tidak diberi. Supriyanto itu mengaku disuruh oleh kordinatornya, Pak Laik, orang Blora,” ungkap G dengan nada kecewa mendalam.

Ini bukan sekadar kecelakaan kerja, ini adalah indikasi kuat adanya Mafia Pungli yang bersarang di tubuh PLN Rembang. Jika uang jutaan rupiah masuk ke kantong pribadi tanpa kuitansi, ke mana larinya uang rakyat tersebut?

Kami mendesak Polda Jawa Tengah untuk tidak tidur! Segera tangkap dan periksa Supriyanto serta koordinatornya, Laik. Jangan biarkan rakyat kecil yang sudah susah payah mencari nafkah dari kayu jati, justru diperas oleh oknum-oknum rakus yang merasa kebal hukum.

Kejadian di Sidomulyo hanyalah puncak gunung es. Jika kasus ini dibiarkan menguap, maka hukum di Jawa Tengah dianggap mati di hadapan oknum BUMN.

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *