Kendal, suarajateng.co.id – 9 Maret 2026 – Dugaan pelanggaran etik kembali menyeret nama institusi kepolisian di wilayah Kabupaten Kendal. Seorang oknum anggota di Polsek Boja berinisial BD dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kendal atas dugaan menyebarkan identitas pengadu tanpa izin serta dianggap menghalang-halangi tugas wartawan dan mengabaikan laporan masyarakat.
Kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut resmi ditangani oleh unit Paminal Propam di lingkungan Polresta Kendal setelah adanya laporan resmi dari seorang warga berinisial AP selaku pelapor.

Menurut keterangan AP, laporan tersebut berawal dari upayanya menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Boja. Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, pihak kepolisian di tingkat sektor justru dinilai tidak memberikan respons yang memadai.

“Laporan masyarakat seharusnya dilayani dan ditindaklanjuti. Tapi yang saya rasakan justru sebaliknya, seolah-olah diabaikan. Bahkan identitas saya sebagai pengadu diduga disebarkan tanpa persetujuan,” ungkap AP saat dimintai keterangan.

Tidak hanya itu, AP juga menyebut adanya dugaan sikap tidak kooperatif terhadap awak media yang berupaya melakukan konfirmasi terkait laporan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya menghalangi keterbukaan informasi publik serta tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.

Situasi tersebut memicu reaksi dari sejumlah kalangan masyarakat dan pegiat kontrol sosial yang menilai bahwa tindakan semacam itu berpotensi mencederai prinsip transparansi dalam pelayanan publik, khususnya di institusi penegak hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Paminal Propam Polresta Kendal bergerak cepat dengan melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap pelapor serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Seorang sumber internal menyebutkan bahwa proses pemeriksaan saat ini masih berjalan dalam tahap pendalaman fakta.
“Prosesnya masih pemeriksaan. Pelapor sudah dimintai keterangan, dan saksi-saksi juga akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Pihak Propam juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan profesional. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas institusi kepolisian serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai aturan,” tegas sumber tersebut.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kendal, mengingat posisi kepolisian sebagai institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa keterbukaan dalam proses penanganan laporan ini sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merusak citra institusi kepolisian.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk menunggu hasil resmi dari proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Propam. Hasil investigasi internal tersebut nantinya akan menentukan apakah benar terjadi pelanggaran etik maupun prosedur oleh oknum anggota yang dilaporkan.
Apabila terbukti bersalah, sanksi tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Boja maupun anggota yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

(Ima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *