Blora, suarajateng.co.id – Citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora kembali tercoreng. Sepasang suami istri yang seharusnya menjadi teladan masyarakat, resmi dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan tindakan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik terhadap seorang warga Ngawen.
Pada Minggu, 15 Februari 2026, pelapor atas nama Ahmad Zabit Muhfudi, warga Kecamatan Ngawen, menyambangi Markas Polres Blora untuk menuntut keadilan. Laporan ini dilayangkan sebagai buntut dari insiden yang terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Adapun pihak terlapor adalah pasangan suami istri (pasutri) :
Ffto (Pegawai Negeri di Dinas DP4 Blora).
Stii (Guru di SDN Jenar Blora).
Selaku pelapor, Ahmad Zabit Muhfudi menyatakan kekecewaan mendalam atas perilaku kedua terlapor. Sebagai oknum yang bekerja di bawah naungan dinas pemerintahan dan institusi pendidikan, tindakan mereka dinilai sangat tidak terpuji dan jauh dari etika seorang abdi negara.
“Saya sangat dirugikan atas tindakan mereka. Seharusnya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Mereka malah memberikan preseden buruk!” tegas Zabit dalam keterangannya.
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi instansi DP4 Blora dan Dunia Pendidikan di Blora. Pelapor mendesak agar pihak kepolisian bertindak tegas dan memproses kasus ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan sanksi disiplin yang berat kepada oknum ASN dan Guru tersebut jika terbukti bersalah. Tidak ada tempat bagi tindakan arogan dan pencemaran nama baik di Bumi Mustika.
(Tim redaksi)
