Blora, suarajateng.co.id – Kesabaran tim redaksi Media Suara Jateng telah mencapai titik nadir. Tindakan amoral dan melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh oknum pendidik berstatus PPPK berinisial N, yang juga menjabat sebagai Ketua BUMDesa Sendangharjo, Kecamatan Blora, kini memasuki babak baru. Tidak ada lagi kata maaf, jalur hukum di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menjadi harga mati.

​Oknum N, yang kini bertugas di salah satu sekolah di Kecamatan Cepu, diduga kuat terlibat dalam penyebaran foto tanpa izin yang bermuatan fitnah terhadap Pimpinan Media Suara Jateng. Kejadian yang bermula di area Alfamart Utara SPBU Medang, Blora ini, telah mencoreng martabat korban secara terang-terangan di ruang publik.

​Ironisnya, saat ditemui secara langsung, N sempat menebar janji manis dengan menyatakan akan bertanggung jawab penuh untuk menuntaskan dan menghapus konten fitnah tersebut sejak Oktober 2025. Namun, hingga detik ini, janji tersebut terbukti hanya “lip service” atau bualan belaka. Foto tersebut masih terpampang nyata di platform media sosial, terus menyebarkan racun fitnah yang merusak reputasi korban.

​Tim Redaksi Media Suara Jateng mengecam keras sikap N. Sebagai seorang guru (PPPK) yang seharusnya menjadi teladan moral dan etika, N justru menunjukkan mentalitas yang jauh dari nilai pendidikan. Merangkap jabatan sebagai Ketua BUMDesa nyatanya tidak membuat yang bersangkutan paham hukum, melainkan justru merasa kebal hukum.

“Kami tidak akan membiarkan ada oknum yang bermain-main dengan harga diri pimpinan kami. Statusnya sebagai PPPK maupun Ketua BUMDesa tidak akan menjadi tameng. Jika berani berbuat, harus berani masuk di dalam bui,” tegas jajaran pimpinan redaksi dalam rapat pleno darurat.

​Hasil keputusan rapat internal seluruh jajaran tim redaksi Media Suara Jateng telah bulat: Kasus ini akan ditarik ke POLDA JAWA TENGAH. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan terhindar dari potensi intervensi atau “main mata” di tingkat lokal.

​Redaksi menegaskan beberapa poin utama:

Hukum Harus Tegak: Tidak ada ruang negosiasi bagi pelaku pencemaran nama baik dan penyebaran konten tanpa izin.

Pantauan Ketat: Tim hukum dan seluruh jaringan media akan mengawal kasus ini 24 jam untuk memastikan pelaku mengenakan rompi tahanan.

Efek Jera: Ini adalah peringatan keras bagi siapapun, termasuk pejabat desa maupun aparatur sipil, bahwa kebebasan bermedia sosial ada batas hukumnya.

​Pihak Media Suara Jateng mengingatkan bahwa bukti-bukti digital telah dikantongi secara lengkap. Tidak akan ada langkah mundur. Siapa yang menanam angin, harus siap menuai badai. Penjara adalah tempat yang pantas bagi mereka yang merasa bisa menghancurkan nama baik orang lain dengan jempolnya.

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *