Home / Umum / Penuhi Panggilan Polres Blora, “Aktivis Anti Korupsi” Agus Palon Tegaskan Sikap Kooperatif Menyerahkan Motor Terkait Kasus Jalan Rigid Beton

Penuhi Panggilan Polres Blora, “Aktivis Anti Korupsi” Agus Palon Tegaskan Sikap Kooperatif Menyerahkan Motor Terkait Kasus Jalan Rigid Beton

Blora, suarajateng.co.id – Aktivis antikorupsi Agus Sutrisno, yang akrab disapa Agus Palon, secara resmi memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blora pada Senin (9/3/2026). Kehadirannya bertujuan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan jalan rigid beton di wilayah Kabupaten Blora.

Didampingi penasihat hukumnya, Darda Syahrizal, S.H., M.H., Agus tiba di Mapolres Blora dengan membawa barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Di hadapan awak media, Agus Palon menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Namun, ia secara tegas membantah tuduhan adanya unsur kesengajaan dalam kerusakan jalan yang dipersoalkan.

“Saya tidak ada unsur sengaja melakukan perusakan jalan. Awalnya saya hanya melakukan klarifikasi sebagai warga setempat dengan meminta izin tertulis dari pelaksana maupun pengawas,” ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa sebagai proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat berhak menuntut transparansi. Ia mempertanyakan prosedur standar operasional (SOP) proyek tersebut, termasuk izin tertulis dari Forkopimcam, Dinas Perhubungan, maupun kepolisian terkait penutupan akses jalan.

Penasihat hukum Agus, Darda Syahrizal, menyatakan keterkejutannya atas akselerasi proses hukum kliennya. Diketahui, laporan dilayangkan oleh Hermawan Susilo dari CV Meteor Jaya pada 23 Februari 2026, dan hanya dalam waktu singkat, pada 5 Maret 2026, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami cukup kaget karena begitu cepat saudara Agus ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap kecepatan ini juga berlaku untuk laporan masyarakat kecil, sehingga benar-benar ada persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” tegas Darda.

Darda memaparkan beberapa poin krusial dalam pembelaannya:

Pasal yang Disangkakan: Agus dijerat Pasal 521 ayat (1) KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun, sehingga kliennya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Minimnya Pengamanan Proyek: Pihak kontraktor diduga tidak melakukan penutupan jalan atau pengalihan arus secara resmi, sehingga lokasi pengerjaan dapat diakses kendaraan lain.

Bukti di Lapangan: Rekaman video menunjukkan adanya jejak ban lebih dari dua unit, yang mengindikasikan pihak lain juga melintasi area tersebut.

Pihak kuasa hukum kini tengah mendalami adanya potensi kelalaian dari pihak CV Meteor Jaya dalam pelaksanaan proyek. Darda mengungkapkan kemungkinan besar pihaknya akan melakukan pelaporan balik terhadap kontraktor jika ditemukan pelanggaran hukum atau pengabaian prosedur keselamatan jalan.

“Kita lihat nanti, apakah pihak Polres Blora akan bekerja sebaik dan secepat ketika memproses saya, saat saya melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran hukum oleh CV Meteor Jaya,” tutup Agus Palon.

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *