Blora, suarajateng.co.id – Program GeMAR (Gerakan Menanam Anti Rugi) yang diluncurkan oleh PT Agro Nusantara Tani Milenia (ANTaM) di Desa Pelem, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora pada Juli 2025 kini menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pemerintah desa yang telah menjalin kerja sama dan menyetorkan dana pembinaan sebesar Rp 30 juta per desa mengaku belum menerima progres maupun pendampingan hingga memasuki bulan keenam.

Perusahaan yang dipimpin Direktur Utama Andi Restu Wibowo dan Direktur Operasional Jeremy Mario tersebut sebelumnya diresmikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dengan membawa program GeMAR yang digadang-gadang menjadi solusi penguatan sektor pertanian desa.

Namun berdasarkan keterangan sejumlah kepala desa di Kabupaten Blora, hingga saat ini belum ada kegiatan nyata di lapangan.

“Kami sudah setor uang pembinaan sejak hampir enam bulan sampai saat ini,tetapi sampai saat ini belum ada program yg dijalankan. Baik pendampingan atau kegiatan yang berjalan,” ungkap salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya, dikutip dari https://cakranusantara.or.id

Hasil penelusuran tim redaksi, kantor PT ANTaM di Jalan Taman Bahagia, Jalan Nglajo No. 11, Cepu, Kecamatan Cepu, pada Rabu (4/3/2026) tampak sepi tanpa aktivitas berarti.

 Beberapa sumber menyebutkan sebagian besar karyawan telah mengundurkan diri.

“Saya sudah lama resign dari PT ANTaM sekitar akhir tahun 2025,” ujar Achmad Rizqan selaku Mantan Direktur Teknis PT ANTaM ketika dikonfirmasi awak media.

 Ia juga membenarkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir tidak terlihat aktivitas operasional yang signifikan.

Hal ini perlu  Transparansi dan Klarifikasi lebih lanjut dari manajemen PT Antam agar tidak terjadinya dampak negatif bagi masyarakat.

“Pelaksanaan program yang melibatkan dana dari pemerintah desa seharusnya mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan kerja sama desa sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Desa dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa sebelum mau kerjasama sudah tak ingatkan regulasinya yang jelas juga transparan.

Kerja sama desa dengan pihak ketiga idealnya dituangkan dalam perjanjian resmi yang memuat hak dan kewajiban para pihak, rencana kerja yang jelas, tahapan pelaksanaan, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan” ujar Yayuk Windrati,SIP selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) ketika dikonfirmasi awak media. 

Selain itu, penggunaan anggaran desa juga harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT ANTaM terkait kelanjutan program GeMAR maupun penjelasan mengenai progres kegiatan yang telah dijanjikan kepada desa-desa mitra.

Sejumlah pihak berharap agar ada klarifikasi terbuka dari perusahaan maupun pendampingan dari instansi terkait guna memastikan program yang telah diluncurkan benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan pemerintah desa maupun masyarakat.

Pemerintah desa yang terlibat juga diimbau untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta berkoordinasi dengan dinas terkait agar setiap bentuk kerja sama tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *