Home / Ekonomi / Proyek Bronjong Gedangdowo Jepon Blora, Yang Menggunakan Dana Desa, Diduga Pakai Material Ilegal dan Tabrak Aturan Swakelola

Proyek Bronjong Gedangdowo Jepon Blora, Yang Menggunakan Dana Desa, Diduga Pakai Material Ilegal dan Tabrak Aturan Swakelola

Blora, suarajateng.co.id – Transparansi penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, kini berada di bawah sorotan tajam. Proyek pembangunan bronjong senilai Rp70 juta diduga kuat menjadi ajang pelanggaran hukum berjamaah, mulai dari penggunaan material galian C ilegal hingga pengabaian prinsip pemberdayaan masyarakat lokal.

​Berdasarkan investigasi tim media, terungkap pengakuan mengejutkan dari seorang pemasok material berinisial Hd. Ia secara terang-terangan mengakui bahwa material batu dan tanah yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari galian C ilegal di wilayah Kecamatan Tunjungan.

​”Harga batunya 1 juta rupiah per truk, sudah masuk 8 truk, ditambah beberapa rit tanah,” ungkap Hd tanpa beban (23/03/2026).

​Praktik ini jelas merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum. Proyek yang dibiayai oleh uang negara seharusnya menggunakan material dari vendor yang memiliki izin resmi (legal), bukan justru menyokong aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

​Tak hanya soal material, carut-marut proyek ini juga menyasar pada sistem pengerjaan yang diduga melanggar aturan swakelola. Bodong S.H., seorang aktivis sekaligus warga asli Desa Gedangdowo, mengecam keras kebijakan pemerintah desa yang diduga memborongkan pekerjaan ini kepada pihak ketiga (warga luar desa).

​”Dana Desa itu dikhususkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat melalui sistem swakelola. Kalau diborongkan ke pihak luar, warga desa hanya jadi penonton di rumah sendiri. Ini jelas penyimpangan aturan yang nyata!” tegas Bodong S.H.

​Ia menambahkan bahwa jika tenaga ahli memang diperlukan dari luar, itu diperbolehkan, namun tenaga kerja kasar wajib menyerap warga setempat agar terjadi perputaran ekonomi di desa.

​Penggunaan material ilegal dalam proyek yang didanai negara bukan sekadar masalah administrasi, melainkan potensi tindak pidana. Kini, ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Polres Blora, sedang diuji.

​Masyarakat menuntut agar dugaan praktik “main mata” antara pelaksana proyek dan pemasok material ilegal ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Tidak boleh ada kata ampun bagi siapapun yang berani menilep atau menyalahgunakan uang rakyat demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Akankah hukum tajam ke atas atau justru tumpul di hadapan oknum desa? Publik menunggu tindakan nyata.

(Tim redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *