Jepara, suarajateng.co.id – Implementasi program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Jepara mulai menuai polemik. Di tengah kucuran anggaran fantastis senilai Rp1,6 miliar per unit, muncul dugaan kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi (spek) bangunan pada proyek yang berlokasi di Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Sousa, sebelumnya menegaskan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI bahwa nilai Rp1,6 miliar adalah harga yang “sangat rasional” untuk bangunan standar berukuran 20 x 30 meter.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya. Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, terdapat perbedaan mencolok pada struktur besi kolom yang digunakan:
Standar Teknis & Pembanding: Bangunan KDKMP lain di Jepara rata-rata menggunakan besi kolom berdiameter 13 mm.
Temuan di Desa Sukodono: Kontraktor diduga hanya menggunakan besi ulir berdiameter 9 mm, dikutip dari https://suara62.id
Seorang pakar teknik sipil menyatakan bahwa untuk bangunan seluas 600 meter persegi (20 x 30 m) yang memikul beban gerai, klinik, dan gudang, spesifikasi besi 9 mm sangat jauh dari standar keamanan.
”Rekomendasi teknis untuk beban tersebut seharusnya menggunakan tulangan pokok minimal 4 x Ø13 mm + 4 x Ø10 mm atau 8 x Ø12 mm, dengan sengkang (begel) yang rapat. Penggunaan besi di bawah standar tersebut berisiko terhadap ketahanan bangunan jangka panjang,” ungkapnya.
Di sisi lain, aroma monopoli pengerjaan proyek juga tercium. Seorang kontraktor yang mengerjakan unit di Desa Raguklampitan mengaku bahwa dari 15 titik proyek KDKMP di Jepara, sebagian besar dikuasai oleh seorang pemborong berinisial TJ.
Meski kontraktor tersebut mengklaim telah bekerja sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), ia tidak menampik bahwa ketidaksesuaian spesifikasi pada titik lain akan menjadi bom waktu bagi para pelaksana.
”Jika kualitas tidak sesuai RAB, itu jelas akan menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengawasi ketat program ini,” tegasnya dalam pertemuan di Jepara, Senin (12/1).
Pembangunan KDKMP ini merupakan amanat Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Dana Desa Tahun 2026. Dengan penugasan fisik kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dan modal dari bank Himbara, proyek ini seharusnya menjadi tonggak ketahanan pangan desa, bukan ladang penyimpangan material,
Publik kini menunggu ketegasan pihak terkait untuk melakukan audit fisik di lapangan. Jika benar ditemukan penggunaan besi 9 mm di Desa Sukodono, maka pengawasan PT Agrinas Pangan Nusantara selaku penanggung jawab fisik patut dipertanyakan.
dilangsir dari https://suara62.id
foto istimewa
(Tim redaksi)
