Surabaya, suarajateng.co.id – Ledakan amarah memecah kesunyian Ruang Rapat Giri Artha, Kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya, Selasa (3/2/2026). Dalam rapat koordinasi yang dihadiri jajaran Satgas Mafia Tanah, Kevin S—putra pimpinan PT Darmo Permai yang kerap dijuluki “Putra Mahkota”—kehilangan kendali. Dengan nada tinggi dan telunjuk mengarah ke pejabat Bapenda, ia menggugat independensi institusi tersebut.
Namun di balik drama teriakan dan gebrak meja itu, tersimpan persoalan agraria yang jauh lebih sistematis. Kasus Karangpoh (Tubanan) bukan sekadar soal etika rapat, melainkan potret bagaimana kekuatan modal dan dugaan kolusi birokrasi berkelindan dalam penguasaan lahan-lahan strategis di Surabaya Barat.
Ledakan Frustrasi dan Tendensi Jalan Pintas
Sikap agresif KS dinilai tidak patut secara etika birokrasi. Meski demikian, sejumlah pengamat melihatnya sebagai luapan frustrasi mendalam. Bagi korporasi besar, kenyataan bahwa mereka seolah “tidak berkutik” di hadapan jaringan mafia tanah yang merambah birokrasi merupakan benturan keras dengan tembok ketidakadilan.
Kekhawatiran yang lebih serius muncul ketika entitas bermodal besar mulai “tercekik” oleh sistem: kecenderungan mencari keadilan di luar koridor hukum. Catatan perseteruan di lapangan memperkuat kekhawatiran ini. KPHA Tjandra Sridjaja pernah melontarkan tuduhan bahwa KS menyewa puluhan orang untuk mengintimidasi warga Tubanan demi mengamankan kepentingan lahan—sebuah tudingan yang mencerminkan eskalasi konflik dari meja rapat ke adu otot di lapangan.
Skandal NOP Ganda di Tengah Site Visit
Inti perkara kian tajam saat menelusuri proses administrasi. PT Darmo Permai melaporkan penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB ganda di atas lahan pengembangan mereka di Kelurahan Karangpoh. Kejanggalan terasa menyengat karena NOP itu terbit setelah peninjauan lokasi (site visit) bersama aparat berwenang yang menyatakan lahan tersebut masuk wilayah pengembangan PT Darmo Permai.
Fakta lapangan seolah tak bernilai ketika NOP ganda tetap meluncur. Kini, lahan akses strategis tersebut dikuasai fisik oleh pihak lain, yakni pengembang Darmo Graha Residence. Publik mempertanyakan alas hak apa yang menjadi dasar penguasaan tersebut—terlebih telah berdiri gerbang permanen di lokasi yang statusnya masih disengketakan. Penolakan Bapenda membuka alas hak dengan dalih “privasi” justru menambah tanda tanya soal transparansi birokrasi.
Benang Merah Aktor di Lahan Bertetangga
Investigasi menunjukkan lokasi Karangpoh bersebelahan dengan lahan sengketa Puncak Permai. Di dua titik panas ini, muncul satu nama yang sama: PT Bina Mobira Raya (PT BMR). Rekam jejak PT BMR dalam perkara perdata bernilai triliunan rupiah memperkuat dugaan adanya pola dan modus operandi perampasan tanah yang terorganisir.
Konfrontasi dan Marwah Birokrasi
Rapat awalnya berjalan sistematis saat KS dan kuasa hukum memaparkan kronologi dua lokasi sengketa. Ketegangan memuncak ketika KS mendesak Bapenda membuka alas hak NOP ganda. Penolakan berulang memicu konfrontasi terbuka.
KS bahkan menonjolkan latar belakang pendidikannya untuk mempertanyakan kredibilitas administratif dan menggugat tawaran jasa hukum pro-bono dari pihak tertentu kepada Bapenda yang sempat mencuat di rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya. Namun gaya komunikasi yang dinilai arogan justru berbalik arah.
Ahli hukum Pemkot Surabaya, Rusdianto Sesung, memberikan teguran keras. “Selama 16 tahun saya menjadi ahli hukum di lingkungan pemerintah kota, baru karena Anda saja saya emosi sampai puasa saya batal,” tegasnya. Ia menilai, dengan gaya demikian, KS tak akan mendapatkan empati forum dan bahkan menyarankan agar tidak lagi hadir bila tak mampu menghargai tata krama birokrasi.
Rapat pun berakhir antiklimaks—tanpa solusi konkret. Satgas dan Bapenda hanya menganjurkan PT Darmo Permai mengajukan surat keberatan resmi.
“Kiamat Kurang Dua Hari”
Sengkarut Karangpoh menguatkan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahwa mafia tanah akan tetap ada hingga “kiamat kurang dua hari” selama celah kongkalikong masih terbuka. Ia menekankan penguatan internal regulator agar tak tergoda memfasilitasi praktik mafia.
Di Pihak Mana Satgas Berdiri?
Urgensi persoalan ini tampak dari langkah Wali Kota Eri Cahyadi membentuk Satgas Mafia Tanah. Namun tantangan sesungguhnya bukan sekadar administrasi, melainkan jaringan terstruktur dengan modal besar dan pengaruh kuat.
Kini nyali Satgas diuji. Jika korporasi besar saja tersandera hingga muncul tendensi lari ke premanisme, bagaimana nasib rakyat kecil? Surabaya menunggu bukti bahwa hukum di Kota Pahlawan tak bisa dibeli, tak bisa didikte intimidasi, dan transparansi tak lagi berlindung di balik tameng “privasi” untuk menutup kejanggalan alas hak. (Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *