Blora, suarajateng.co.id – Citra pendidikan di Kabupaten Blora kembali tercoreng oleh perilaku amoral oknum pendidiknya. Bukannya menjadi teladan, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, berinisial JH dan JT, tertangkap basah dalam dugaan perselingkuhan lintas kecamatan yang berujung pada penggerebekan massa.

Aksi “perlendiran” antar kecamatan ini mencapai puncaknya pada Jumat, 14 Februari 2025. Di saat masyarakat menjalankan aktivitas, kedua oknum abdi negara ini justru terjebak dalam situasi memalukan di salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Blora. Penggerebekan dilakukan oleh warga bersama perangkat desa setempat yang sudah mencium aroma tidak sedap dari hubungan terlarang tersebut.

Tidak ada ruang untuk mengelak bagi JH dan JT. Yang kemudian membuat surat pernyataan mengakui adanya hubungan asmara yang dilakukan dengan penuh kesadaran yang dinyatakan didepan para saksi dan pejabat pemerintah setempat yang turut mendampingi penggerebegan pada jumat 14 febuari 2025, lengkap ditandatangani oleh semua belah pihak yang dibubuhi stempel desa dan ttd kades Desa setempat.

Skandal ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan pelanggaran berat terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK. Sebagai tenaga pendidik, tindakan JH dan JT telah mencoreng institusi pendidikan dan melanggar sumpah jabatan mereka sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya menjunjung tinggi norma moral dan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu sanksi tegas dari dinas terkait maupun inspektorat Kabupaten Blora. Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan secara kekeluargaan saja, melainkan diproses sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku guna memberikan efek jera.

(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *