BLORA, SUARAJATENG – Dugaan skandal serius mencuat di Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Terungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan milik Kusmindar, Kasi Pembangunan Kelurahan Mlangsen, yang saat ini diketahui ditahan di Rutan Blora sejak 1 September 2025.

Pemalsuan tersebut diduga dilakukan untuk membuat surat cuti dengan alasan merawat orang tua, yang diajukan ke Kecamatan Blora pada 9 September 2025. Ironisnya, pada tanggal tersebut Kusmindar sudah berada di dalam tahanan. Fakta ini baru terungkap pada 3 November 2025, setelah tim media Suara Jateng melakukan penelusuran dan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait.

Kepala Rutan Blora, Sugito, S.H., dengan tegas membantah kemungkinan adanya tanda tangan asli Kusmindar dalam surat tersebut.

“Di dalam rutan Blora sangat ketat dalam urusan surat-menyurat maupun kunjungan. Kami pastikan tanda tangan itu tidak mungkin dari dalam rutan. Kemungkinan besar itu dipalsukan oleh pihak keluarga atau pihak ketiga lain,” tegas Sugito.

Temuan ini semakin menarik perhatian publik setelah BKPSDM Blora angkat bicara. Kepala Dinas BKPSDM Blora, Heru, menegaskan bahwa ASN yang ditahan lebih dari 1×24 jam seharusnya langsung diberhentikan sementara dari jabatan organiknya.

“Kusmindar sudah jelas ditahan sejak 1 September 2025. Jika hanya dihukum tiga bulan pun, dia tetap tidak memenuhi syarat sebagai ASN aktif. Yang lebih fatal adalah jika terbukti ada pihak lain yang menandatangani atau menyetujui surat cuti dengan data palsu — hukumannya bisa lebih berat dari Kusmindar sendiri,” tegas Heru.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini kini tengah menjadi sorotan tajam. Publik mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat daerah untuk mengusut tuntas siapa pihak yang berani memalsukan dokumen resmi demi melindungi ASN yang tengah menjalani proses hukum.(Tim redaksi)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *