Demak, suarajateng.co.id – Warga dan pemuda Desa Werdoyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, menyampaikan pengaduan resmi kepada Kapolres Demak dan Seksi Propam Polres Demak terkait insiden keributan yang terjadi saat pentas seni dangdut LALUNA pada 27 Desember 2025 lalu.
Menurut keterangan warga, acara tersebut merupakan kegiatan tertutup/privat yang digelar oleh para petani bawang merah dan hanya dihadiri undangan serta warga Desa Werdoyo. Masyarakat dari luar desa tidak diperkenankan masuk ke area pertunjukan.
Dalam kegiatan itu, hadir seorang anggota Polri berinisial BRIPDA Riksa Latif, anggota Bagian SDM Polres Demak. Warga menyebut, yang bersangkutan hadir tanpa dilengkapi surat perintah tugas sebagai petugas pengamanan.
Keributan terjadi di tengah acara dan disebut sebagai perkelahian antarpenonton. Warga menyatakan BRIPDA Riksa Latif turut terlibat langsung dalam perkelahian tersebut hingga mengalami pukulan dari salah satu pemuda desa. Setelah diketahui berstatus anggota Polri, warga dan pemuda Desa Werdoyo mengaku mengamankan yang bersangkutan dari lokasi keributan untuk mencegah situasi semakin memanas.
Namun pascakejadian, BRIPDA Riksa Latif dilaporkan telah melaporkan sejumlah pemuda Desa Werdoyo ke Sat Reskrim Polres Demak dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Warga menilai laporan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan karena peristiwa yang terjadi merupakan keributan massal, bukan penganiayaan sepihak.
Warga juga menyampaikan bahwa tidak ada luka serius yang dialami oleh BRIPDA Riksa Latif, bahkan keesokan harinya yang bersangkutan masih dapat beraktivitas dan masuk kerja seperti biasa.
Upaya damai disebut telah dilakukan. Pada 1 Januari 2026, warga bersama Kepala Desa Werdoyo mendatangi rumah BRIPDA Riksa Latif untuk meminta maaf dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, rumah yang bersangkutan tidak dibukakan pintu. Keesokan harinya, 2 Januari 2026, warga kembali mendatangi dan mengaku diminta uang kompensasi sebesar Rp50.000.000 oleh yang bersangkutan, yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi mengarah pada dugaan pemerasan.
Atas kejadian tersebut, warga dan pemuda Desa Werdoyo meminta Kapolres Demak dan Kasi Propam Polres Demak untuk:
Memfasilitasi mediasi guna penyelesaian secara kekeluargaan.
Memberikan penilaian objektif atas peristiwa yang terjadi.
Menindak tegas dugaan pelanggaran disiplin karena hadir tanpa surat tugas di acara privat.
Menindaklanjuti dugaan ancaman atau pemerasan terkait permintaan uang Rp50 juta.
Menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti mencoreng nama baik institusi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Demak belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan warga tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan penanganan dilakukan secara adil, transparan, dan profesional.

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *