Pekalongan, suarajateng.co.id – Integritas institusi kepolisian kembali tercoreng di Kabupaten Pekalongan. Alih-alih memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan anak, tiga oknum anggota Polsek Wonopringgo diduga kuat melakukan tindakan intimidatif terhadap keluarga korban pengeroyokan berinisial M (15).

​Bukannya memburu pelaku pengeroyokan yang masih berkeliaran, para oknum aparat ini justru mendatangi kediaman M. Riskon, orang tua korban, pada Senin (26/1/2026). Kedatangan mereka bukan untuk memproses hukum, melainkan menekan keluarga agar menghapus pemberitaan di media sosial terkait kasus yang menimpa anak mereka.

​M. Riskon mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan oknum tersebut yang dinilai sangat melampaui kewenangan. Menurutnya, oknum aparat tidak hanya memberikan imbauan, tetapi mengarahkan redaksi surat pernyataan secara sepihak, dikutip dari suaramasyarakat.com

​“Kami tidak pernah mencabut laporan. Yang diminta (oknum polisi) adalah agar berita dihapus,” tegas Riskon dengan nada getir.

​Tindakan ini merupakan serangan nyata terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) secara eksplisit disebutkan bahwa pers bebas dari tekanan dan penyensoran. Upaya oknum Polsek Wonopringgo yang memaksa keluarga untuk menurunkan berita adalah bentuk penghalangan kemerdekaan pers yang diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta berdasarkan Pasal 18 ayat (1).

​Kasus ini bermula pada Kamis (15/1/2026), ketika korban M (15) dikeroyok oleh lebih dari lima orang di Wonopringgo setelah diduga dicekoki kopi bercampur obat terlarang. Korban mengalami trauma fisik dan psikologis hebat hingga harus dirawat di RSUD Kajen.

​Ironisnya, saat keluarga melapor ke Polsek Wonopringgo, laporan tersebut diduga tidak langsung diterima dengan dalih menunggu visum. Keluarga akhirnya mencari keadilan ke Polres Pekalongan Kabupaten pada 22 Januari 2026 (Nomor STTP/30/I/2026/SPKT) yang kini ditangani Unit PPA Satreskrim.

​Tindakan menekan keluarga korban di saat mereka masih berjuang memulihkan trauma anak adalah bentuk pengkhianatan terhadap Perkap Polri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Aparat dilarang keras menyalahgunakan kewenangan apalagi melakukan intimidasi terhadap masyarakat.

​Publik kini mendesak langkah tegas dari:

Kapolres Pekalongan Kabupaten untuk menindak tegas bawahannya.

Propam Polda Jawa Tengah & Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan etik dan pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

​Polisi seharusnya menjadi pelindung korban, bukan menjadi “agen sensor” bagi pihak-pihak yang merasa terganggu oleh pemberitaan. Jika benar terjadi intimidasi untuk menghapus berita, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan ancaman serius bagi demokrasi dan wibawa hukum di Indonesia.

​Hingga berita ini dimuat, pihak Polsek Wonopringgo masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *